kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.977   -130,64   -1,84%
  • KOMPAS100 1.042   -22,22   -2,09%
  • LQ45 818   -15,50   -1,86%
  • ISSI 213   -3,84   -1,77%
  • IDX30 417   -9,14   -2,14%
  • IDXHIDIV20 504   -9,85   -1,92%
  • IDX80 119   -2,45   -2,02%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,87%
  • IDXQ30 139   -2,59   -1,83%

Dampak UU Anti Deforestasi, Negara Berpotensi Kehilangan Penerimaan US$ 5,15 Miliar


Minggu, 02 Juli 2023 / 23:05 WIB
Dampak UU Anti Deforestasi, Negara Berpotensi Kehilangan Penerimaan US$ 5,15 Miliar
ILUSTRASI. Industri CPO terkena dampak paling signifikan dari UU anti deforestasi


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mandiri Institute memperkirakan Pemerintah Indonesia berpotensi kehilangan penerimaan sebesar US$ 5,15 miliar akibat dampak dari Undang-Undang (UU) Produk Bebas Deforestasi di Uni Eropa.

Head of Industry & Regional Research Bank Mandiri Dendi Ramdani menilai, ekspor komoditas yang paling terdampak akibat UU tersebut adalah Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya, serta  minyak nabati lainnya.

Mengacu pada tahun 2022 saja, total ekspor CPO dan produk turunannya, serta minyak nabati lainnya, ke Uni Eropa sebesar US$ 3,15 miliar.  

Selain itu, Dendi mengatakan, beberapa produk lain yang bisa terkena dampak UU Anti Deforetrasi yaitu kopi, teh, kayu dan produk turunannya, juga pulp dan kertas.

Baca Juga: UU Anti Deforestasi Eropa Disahkan, Pengamat Ideas Sarankan Ini ke Pemerintah

Menurutnya, pemerintah dan pengusaha harus segera menyikapi adanya pemberlakuan UU tersebut, agar penerapan ini tidak menghambat ekospor Indonesia.

“Standar yang diterapkan Uni Eropa seharusnya jelas terkait apa persyaratan ekspor yang diinginkan oleh negara-negara Uni Eropa,” tutur Dendi kepada Kontan.co.id, Minggu (2/7).

Penegasan ini dilakukan karena mekanisme bagaimana enforement UU tersebut belum terlalu jelas walaupun Uni Eropa menyebut akan ada ‘due dilligence’ atau uji kelayakan terhadap ekspor ke Uni Eropa.

“Aturan ini harus detail dan tegas sehingga tidak menjadi hambatan non-tarif barrier yang merugikan negara partner dagang seperti Indonesia,” ungkapnya.

Selain itu, Dia juga menyarankan agar Pemerintah mengusahakan standarisasi-standarisasi produk seperti RSPO (Rountable Sustainable Palm Oil) untuk CPO atau Ecolabbel untuk produk kayu, agar tidak perlu diverifikasi untuk memenuhi persyaratan UU Aanti Deforestasi.

Untuk diketahui, sebanyak 27 negara yang tergabung dalam Uni Eropa, secara resmi mengadopsi aturan baru yang akan mengurangi deforestasi global, pada Selasa (16/5) lalu.

Baca Juga: Eropa Kembali Menjegal Ekspor CPO Indonesia

Regulasi ini mengatur perdagangan produk-produk yang ikut mendorong terjadinya penurunan kawasan hutan di seluruh dunia.

Di bawah undang-undang tersebut, perusahaan yang memperdagangkan minyak kelapa sawit, ternak, kayu, kopi, kakao, karet, dan kedelai harus memverifikasi bahwa barang yang mereka jual di Uni Eropa tidak menyebabkan deforestasi dan degradasi hutan di mana pun di dunia sejak 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×