kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Berbekal data rekening nasabah, kantor pajak bersiap menyisir wajib pajak


Sabtu, 30 November 2019 / 09:00 WIB
Berbekal data rekening nasabah, kantor pajak bersiap menyisir wajib pajak


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

Sementara untuk rekening perusahaan tidak terdapat batasan saldo. DJP menerima data rekening pertama kali pada bulan April 2018 untuk saldo rekening keuangan 31 Desember 2017.

Baca Juga: Cocokkan data SPT, Ditjen Pajak sisir nasabah bank bersaldo Rp 1 miliar lebih

Bentuk satgas

Aturan mainnya, saat otoritas pajak menerima data rekening pihak terkait akan dianalisa dan dicocokan dengan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Bila sudah valid maka pemilik rekening tidak akan ditindak lanjut. Sebab, saldo Rp 1 miliar OP bisa jadi berasal dari akumulasi tahun sebelum diterimanya data rekening.

“Saldo akhir bisa dari tahun-tahun sebelumnya. Kami betul-betul berkoordinasi harus dapat meyakini data tersebut solid,” kata Suryo saat wawancara eksklusif dengan Kontan.co.id di kantornya, Rabu (27/11).

Untuk mempermudah langkah ekstensifikasi perluasan wajib pajak, DJP sejak Juli 2019 membentuk Satuan Tugas Tata Kelola dan Pemanfaatn Informasi Keuangan Tahun 2019.

Satgas Pajak terdiri dari tiga direktorat yakni Direktorat Potensi, Kepatuhan, Penerimaan Pajak, lalu Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, serta Direktorat Penegakan Hukum.   

Kolaborasi ketiga direktorat ini melebur ke Kantor Wilayah (Kanwil) hingga Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

“Satgas ini terkait financial account yang kami dapat dari asal usul tax amnesty dan sampai saat ini kami dapat (data rekening) sampai 2018,” ujar Suryo.  




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×