kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,52   -28,21   -3.04%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Berbekal data rekening nasabah, kantor pajak bersiap menyisir wajib pajak


Sabtu, 30 November 2019 / 09:00 WIB
Berbekal data rekening nasabah, kantor pajak bersiap menyisir wajib pajak


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

Setelah hampir enam bulan Satgas Pajak bekerja, Suryo belum bisa memaparkan berapa jumlah rekening dan potensi penerimaan pajak yang telah terkonfirmasi.

Ia berharap langkah tersebut bisa membantu penerimaan pajak di tahun ini yang masih kurang Rp 559,09 triliun dari target hingga akhir tahun 2019.

Baca Juga: Sistem mengalami gangguan, data administrasi PPh terhambat

Yang jelas, Satgas Pajak kini sedang mengumpulkan sebanyak mungkin data rekening, dengan tidak menuntut kemungkinan masih banyak yang belum terkonfirmasi oleh SPT Tahunan. Sehingga, pada 2020 rekening yang valid bisa dimanfaatkan oleh kantor pajak untuk memperluas basis wajib pajak.

Di sisi lain, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan eskalasi Satgas Pajak akan semakin nyata pada tahun 2020.

Berbekal, data informasi rekening, Satgas Pajak akan membidik 10 pemilik rekening yang dinilai menjadi wajib pajak potensial dari tiap Kanwil Pajak.

Catatan saja, saat ini terdapat 30 Kanwil Pajak. Artinya akan ada 300 pemilik rekening yang menjadi target wajib pajak pada tahun 2020.

Suryo menambahkan upaya ini dapat menjadi upaya ekstra penerimaan pajak tahun depan.

Sebab dia tidak memungkiri bahwa indikasi pertumbuhan ekonomi tahun depan masih bisa melambat. Dus, penerimaan pajak yang bersifat rutin secara bulanan bakal tergerus.

Baca Juga: Jumlah investasi yang masuk mencapai Rp 524 triliun pasca penerapan tax holiday

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×