Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi pensiun dari jabatan presiden pada Minggu (20/10/2024).
Setelah tak lagi menjabat, Jokowi akan mendapatkan uang pensiun seumur hidup sekitar Rp 30 juta per bulannya.
Besaran uang dan tunjangan pensiun presiden telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Lantas, berapa besaran uang pensiun yang diterima Jokowi usai tak lagi menjabat?
Besaran uang pensiun Presiden Jokowi
Berdasarkan Pasal 6 Ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 1978, presiden berhak memperoleh pensiun apabila berhenti secara hormat dari jabatannya.
Besaran uang pensiun pokok yang akan diterima Jokowi adalah 100 persen dari gaji pokok terakhir.
Aturan soal gaji presiden tercantum dalam Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 1978, yakni enam kali gaji pokok tertinggi pejabat RI.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok tertinggi pejabat RI selain presiden dan wakil presiden diberikan untuk Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA.
Baca Juga: Sejumlah Pekerjaan Rumah Pemerintahan Prabowo-Gibran di Pasar Modal
Lalu sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 1A PP Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok pejabat tersebut adalah Rp 5.040.000 per bulan.
Dengan demikian, total uang pensiun yang akan didapatkan oleh Presiden Jokowi adalah Rp 30.240.000 atau enam kali dari Rp 5.040.000.
Selain uang pensiun, mantan presiden juga akan mendapatkan tunjangan dari negara.
Menurut Pasal 7 UU Nomor 7 Tahun 1978, tunjangan yang akan diberikan setelah presiden tidak menjabat sebagai berikut:
- Tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi Pegawai Negeri
- Biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon
- Seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.
Lalu pada Pasal 8 UU Nomor 7 Tahun 1978, presiden dan wakil presiden juga akan diberikan fasilitas, berupa:
- Sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya;
- Sebuah kendaraan milik negara dengan pengemudinya.
Baca Juga: Era Jokowi, BBCA Jadi Emiten Pertama yang Market Cap Tembus Rp 1.000 Triliun