Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sudah membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Langkah ini dilakukan seiring dengan kian meningkatnya aneka ragam produk yang dikonsumsi umat muslim di Indonesia. Lembaga BPJPH ini bertanggungjawab langsung kepada Menteri Agama.
Berdasarkan Undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Produk di sini adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
Sebagai bentuk transparansi layanan sertifikasi halal, Kementerian Agama terhitung 1 Desember 2021 mulai memberlakukan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Mengutip indonesia.go.id, tarif layanan BLU BPJPH terdiri dari dua jenis tarif, yaitu tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang.
Baca Juga: Dorong transparansi, MUI raih sertifikat ISO 9001:2015
1. Tarif layanan utama
Tarif layanan utama terdiri dari sertifikasi halal barang dan jasa, akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), registrasi auditor halal, layanan pelatihan auditor dan penyelia halal, serta sertifikasi kompetensi auditor dan penyelia halal.
2. Tarif layanan penunjang
Tarif layanan penunjang mencakup penggunaan lahan ruangan, gedung, dan bangunan, penggunaan peralatan dan mesin, penggunaan laboratorium, serta penggunaan kendaraan bermotor.
Baca Juga: BRI klaim kuasai 67,4% pangsa pasar kredit UMKM nasional
Berikut Rincian Tarif Layanan Utama BLU BPJPH:
I. Sertifikat Halal untuk Barang dan Jasa (per Sertifikat)
1. Permohonan Sertifikat Halal dengan Pernyataan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) atau Self Declare: Rp 0
2. Permohonan Sertifikat Halal:
- Usaha Mikro dan Kecil: Rp 300.000
- Usaha Menengah: Rp 5.000.000
- Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp 12.500.000
3. Permohonan Perpanjangan Sertifikat Halal:
- Usaha Mikro dan Kecil: Rp 200.000
- Usaha Menengah: Rp 2.400.000
- Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp 5.000.000
-
Baca Juga: BSI bidik transaksi kartu pembiayaan di sektor kuliner halal
4. Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri: Rp 800.000
II. Akreditas Lembaga Pemeriksa Halal (Per Lembaga)
1. Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal
- Golongan I: Rp 4.200.000
- Golongan II: Rp 13.300.000
- Golongan III: Rp 17.500.000
Baca Juga: Sektor Industri halal memiliki potensi besar dalam perekonomian nasional
2. Perpanjangan Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal
- Golongan I: Rp 3.400.000
- Golongan II: Rp 8.200.000
- Golongan III: Rp 9.100.000
3. Reakreditasi Level Lembaga Pemeriksa Halal: Rp 8.700.000
4. Akreditasi Lembaga Halal Luar Negeri: Rp 17.500.000
5. Witness (Penyaksian Proses Pemeriksaan Kehalalan Produk) (sekali dalam masa akreditasi)
- Lembaga Pemeriksa Halal Pratama: Rp 3.500.000
- Lembaga Pemeriksa Halal Utama: Rp 10.000.000
- Lembaga Pemeriksa Halal Luar Negeri: Rp 17.500.000
Baca Juga: Upaya PPUMI mencanangkan gerakan sejuta sertifikasi halal bagi UMKM
III. Pelatihan Auditor Halal dan Penyelia Halal
1. Pelatihan Auditor Halal:
- Golongan I: Rp 3.000.000
- Golongan II: Rp 3.500.000
- Golongan III: Rp 3.700.000
2. Registrasi Auditor Halal: Rp 300.000
3. Pelatihan Penyelia Halal:
- Golongan I: Rp 1.600.000
- Golongan II: Rp 2.700.000
- Golongan III: Rp 3.800.000
4. Sertifikat Kompetensi Auditor Halal dan Penyelia Halal
- Sertifikasi Kompetensi Auditor Halal: Rp 3.500.000
- Sertifikat Kompetensi Penyelia Halal: Rp 1.800.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News