Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Berikut Rincian Tarif Layanan Utama BLU BPJPH:
I. Sertifikat Halal untuk Barang dan Jasa (per Sertifikat)
1. Permohonan Sertifikat Halal dengan Pernyataan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) atau Self Declare: Rp 0
2. Permohonan Sertifikat Halal:
- Usaha Mikro dan Kecil: Rp 300.000
- Usaha Menengah: Rp 5.000.000
- Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp 12.500.000
3. Permohonan Perpanjangan Sertifikat Halal:
- Usaha Mikro dan Kecil: Rp 200.000
- Usaha Menengah: Rp 2.400.000
- Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp 5.000.000
-
Baca Juga: BSI bidik transaksi kartu pembiayaan di sektor kuliner halal
4. Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri: Rp 800.000
II. Akreditas Lembaga Pemeriksa Halal (Per Lembaga)
1. Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal
- Golongan I: Rp 4.200.000
- Golongan II: Rp 13.300.000
- Golongan III: Rp 17.500.000
Baca Juga: Sektor Industri halal memiliki potensi besar dalam perekonomian nasional