Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Benny Pontian Muslim dapat tersenyum lebar. Pasalnya gugatan merek terhadap Edison terkait merek dagang V-Gen dan V-Gen Memory dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
"Mengadili menolak eksepsi tergugat (Edison) dan mengabulkan gugatan penggugat (Benny Pontian Muslim) untuk sebagian," ungkap ketua majelis hakim Heru Prakosa saat membacakan amar putusannya, Rabu (2/12). Alasan hakim, Benny bisa membuktikan dalil-dalil gugatannya.
Salah satunya, pada 2012 lalu di pasaran telah terbukti beredarnya atau diperjualbelikan produk memory card dengan menggunakan merek dagang V-Gen namun tidak berasal dari penggugat. Produk yang beredar itu berasal dari toko milik Edison, yakni Toko Duta ACC yang terletak di ITC Roxy Mas, Jakarta Pusat.
Sekadar informasi, V-Gen dan V-Gen Memory merupakan merek produk untuk memory computer dan memory card. Dimana, Benny memperdagangan dan diperjualbelikan melalui perusahaan CV. Inter Digitel Solution yang berdomisili di Jakarta.
Dengan demikian, majelis berpendapat perbuatan tergugat itu dapat merugikan penggugat lantaran memproduksi dan mengedarkan merek V-Gen dan V-Gen Memory miliknya tanpa izin.
Selain itu, majelis hakim juga menetapakan penggugat sebagai pemegang merek V-Gen yang sah Hal itu ditandai Benny dengan mendaftarkan kedua merek tersebut di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual dengan No. IDM000043792 dan No.IDM000043793 pada 28 Juli 2005.
Sehingga, merek milik tergugat dari segi bentuk dan susunan huruf serta bunyi suara yang dihasilkan merek V-Gen memiliki persamaan. Sehingga, hal yang dilakukan Edison tersebut secara tanpa hak karena dapat menimbulkan kerugian dan mengecohkan konsumen. Hal tersebut pun bertentangan dengan Pasal 3 juncto Pasal 92 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang merek.
Namun begitu, majelis hakim tak mengabulkan kerugian materiil dan imateriil yang diajukan penggugat. "Untuk kerugian tersebut majelis memerintahkan tergugat untuk membayar Rp 200 juta selama 10 bulan dengan begitu total kerugian sebesar Rp 2 miliar," tambah Heru.
Adapun jumlah tersebut lebih ringan dari tuntutan Benny yakni sebesar Rp 16,34 miliar yang terdiri dari Rp 11,34 mliar kerugian materiil dan Rp 5 miliar untuk kerugian imateriil.
Menanggapi putusan tersebut kuasa hukum penggugat Turman M. Panggabean mengatakan putusan tersebut sudah tepat. "Dengan putusan itu jelas, perbuatan yang dilakukan tergugat terbukti merugikan pengugat," ungkapnya kepada KONTAN.
Tak hanya itu ia juga menilai putusan tersebut dapat menimbulkan efek jera bagi tergugat selaku oknum pemalsuan merek. Lalu mengenai nilai ganti rugi yang dikabulkan majelis Turman berpendapat tak masalah."Soal nilai ganti rugi tidak masalah soalnya itu kan relatif," tambah dia.
Sementara itu kuasa hukum tergugat, Widya, masih belum tahu akan mengajukan upaya hukum lanjutan atau tidak. "Belum tahu, saya harus lapor dan berdiskusi dengan klien terlebih dahulu," ungkap dia KONTAN seusai persidangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News