Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Amal Ihsan
JAKARTA. Bendahara Umum Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Machfud Abdurrahman akhirnya menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Luthfi Hasan Ishaaq. Seusai menjalani pemeriksaan, ia mengaku dicecar penyidik terkait persoalan aliran dana yang mengalir ke Luthfi.
"Saya ditanya apakah ada aliran dana dari beliau (Luthfi) atau dari Ahmad Fathanah ke PKS. Saya nyatakan tidak ada sama sekali," kata Machfud saat ditemui di kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (17/4).
Tak hanya soal aliran dana, Machfud juga mengaku ditanya soal kepemilikan mobil. Kata dia, penyidik menanyakan mana yang merupakan mobil Luthfi dan mana yang merupakan mobil milik partai. Menurutnya ada mobil milik partai yang juga sudah disita KPK. "Ada mobil organik yang milik partai, yang Caravel itu milik partai. Kalau yang lain itu milik Luthfi," imbuhnya.
Selain dijerat dengan pasal penyuapan kasus sapi impor, KPK menjerat Luthfi dengan pasal TPPU. Ia dikenakan Pasal 3, 4, atau 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penyidik KPK menduga ada upaya pencucian uang atau menyembunyikan atau menyamarkan kepemilikan yang dilakukan mantan presiden PKS itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News