kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Bendahara PKS dicecar KPK soal aliran dana


Rabu, 17 April 2013 / 21:41 WIB
Bendahara PKS dicecar KPK soal aliran dana
ILUSTRASI. Kenali 4 Ciri-Ciri Kulit Sensitif yang Harus Anda Tahu


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Bendahara Umum Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Machfud Abdurrahman akhirnya menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Luthfi Hasan Ishaaq. Seusai menjalani pemeriksaan, ia mengaku dicecar penyidik terkait persoalan aliran dana yang mengalir ke Luthfi.

"Saya ditanya apakah ada aliran dana dari beliau (Luthfi) atau dari Ahmad Fathanah ke PKS. Saya nyatakan tidak ada sama sekali," kata Machfud saat ditemui di kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (17/4).

Tak hanya soal aliran dana, Machfud juga mengaku ditanya soal kepemilikan mobil. Kata dia, penyidik menanyakan mana yang merupakan mobil Luthfi dan mana yang merupakan mobil milik partai. Menurutnya ada mobil milik partai yang juga sudah disita KPK. "Ada mobil organik yang milik partai, yang Caravel itu milik partai. Kalau yang lain itu milik Luthfi," imbuhnya.

Selain dijerat dengan pasal penyuapan kasus sapi impor, KPK menjerat Luthfi dengan pasal TPPU. Ia dikenakan Pasal 3, 4, atau 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penyidik KPK menduga ada upaya pencucian uang atau menyembunyikan atau menyamarkan kepemilikan yang dilakukan mantan presiden PKS itu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×