Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Beredar informasi yang menyebutkan pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dibuka 27 September 2024.
Informasi tersebut beredar dan ramai diperbincangkan di media sosial TikTok. Kabar tersebut salah satunya dibagikan oleh akun @pak***, Selasa (24/9/2024) dan hingga Rabu (25/9/2024), telah dilihat lebih dari 16.000 orang.
"Info sementara PPPK dibuka mulai tanggal 27 September, pembuatan akun mulai tanggal 29 September. Semoga tidak molor," tulis pengunggah.
Sementara itu, jadwal lengkap seleksi PPPK 2024 juga dibagikan oleh akun @bos***, Selasa (9/9/2024).
Menurut unggahan tersebut, pendaftaran seleksi PPPK 2024 dibuka mulai 27 September hingga 21 Oktober 2024.
Pelaksanaan tes SKD berlangsung tanggal 2-19 Desember 2024. Kemudian, hasil seleksi disebut akan diumumkan pada 26 Desember 2024 hingga 19 Januari 2025.
Lantas, benarkah pendaftaran PPPK 2024 dibuka pada 27 September 2024?
Penjelasan BKN dan Kemenpan-RB
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Vino Dita Tama enggan menanggapi informasi tersebut lantaran bukan berasal dari kanal resmi BKN.
"BKN tidak bisa memberikan komentar tentang isu yang bukan dari kanal resmi pemerintah," kata Vino, kepada Kompas.com, Rabu.
Baca Juga: Peraturan Terbaru PPPK Tenaga Kesehatan 2024, Syarat, dan Materi Tesnya
Namun pihaknya memastikan, hingga saat ini belum ada pengumuman terkait seleksi PPPK 2024. Dia meminta kepada calon peserta tes PPPK untuk menunggu jadwal yang dirilis resmi oleh pemerintah.
"Silakan pantau terus kanal resmi pemerintah untuk info selanjutnya," ujar Vino.
Sementara itu, Kompas.com telah mencoba mengonfirmasi informasi ini kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), tetapi belum ada respons.
Namun, Menpan RB Abdullah Azwar Anas sempat menyebut bahwa seleksi PPPK 2024 akan dibuka sekitar bulan September, setelah pendaftaran CPNS 2024 ditutup.
"Setelah CPNS pasti langsung (PPPK). Sepertinya September," ujar dia, dikutip dari Kompas.com (28/9/2024).
Abdullah mengungkapkan, alasan PPPK 2024 belum dibuka karena terdapat kendala teknis yang dialami sejumlah daerah. Dia juga menegaskan bahwa PPPK tahun ini akan memprioritaskan data PPPK yang terdata di BKN.
Baca Juga: BKN Siapkan Crisis Center dan Satgas demi Kelancaran Proses Seleksi ASN 2024
Formasi PPPK 2024
Dilansir dari laman Kemenpan-RB, pemerintah menyiapkan sebanyak 1.030.554 formasi PPPK 2024 dengan jenis jabatan pelaksana dan fungsional.
Merujuk pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan-RB) Nomor 347 Tahun 2024, pelamar yang ingin mengikuti seleksi PPPK harus memperhatikan persyaratan berikut:
1. Kebutuhan PPPK 2024 jabatan fungsional (JF) dan jabatan pelaksana (JP) diperuntukkan bagi:
- Eks tenaga honorer Kategori II (eks THK-II)
- Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non-ASN)
- Eks THK-II adalah pegawai yang terdaftar pada pangkalan data pangkalan data (database) eks THK-II pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.
- Tenaga non-ASN yang dapat mendaftar yaitu:
Pegawai yang terdaftar dalam database tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah
2. Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah minimal 2 tahun terakhir secara terus-menerus.
3. Pelamar hanya bisa melamar PPPK pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
Baca Juga: Cara Buat Akun SSCASN untuk Daftar CPNS Kemenag & Kemendikbudristek (sudah ditutup)
4. Penyandang disabilitas bisa mendaftar dengan melampirkan surat keterangan dari RS pemerintah/puskeskas dan video singkat yang menujukkan kegiatan sehari-hari
5. Wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai kompetensi tugas jabatan yang akan dilamar saat pendaftaran dengan ketentuan:
- Minimal 2 tahun bagi pelamar jabatan pelaksana, jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama
- Minimal 3 tahun bagi pelamar jabatan fungsional jenjang ahli muda Khusus pelamar jabatan fungsional pengawas sekolah dan dosen tidak diberlakukan syarat ini.
6. Syarat khusus pengalaman pelamar jabatan fungsional dosen:
- Minimal 2 tahun pengalaman jenjang asisten ahli
- Minimal 3 tahun pengalaman bagi lulusan S3 pada jenjang lektor
- Minimal 5 tahun pengalaman bagi lulusan S2 pada jenjang lektor
- Minimal 5 tahun pengalaman pada jenjang lektor kepala.
7. Pelamar PPPK JF Guru dikenakan syarat pengalaman minimal 8 tahun.
8. Pengalaman dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani pimpinan unit kerja.
9. Hanya dapat melamar seleksi PPPK 2024 saja atau CPNS 2024 saja.
(Sumber: Kompas.com/Sandra Desi Caesaria | Editor: Mahar Prastiwi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beredar Informasi Pendaftaran PPPK Dibuka 27 September, Ini Kata BKN"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News