Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Formasi PPPK 2024
Dilansir dari laman Kemenpan-RB, pemerintah menyiapkan sebanyak 1.030.554 formasi PPPK 2024 dengan jenis jabatan pelaksana dan fungsional.
Merujuk pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan-RB) Nomor 347 Tahun 2024, pelamar yang ingin mengikuti seleksi PPPK harus memperhatikan persyaratan berikut:
1. Kebutuhan PPPK 2024 jabatan fungsional (JF) dan jabatan pelaksana (JP) diperuntukkan bagi:
- Eks tenaga honorer Kategori II (eks THK-II)
- Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non-ASN)
- Eks THK-II adalah pegawai yang terdaftar pada pangkalan data pangkalan data (database) eks THK-II pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.
- Tenaga non-ASN yang dapat mendaftar yaitu:
Pegawai yang terdaftar dalam database tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah
2. Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah minimal 2 tahun terakhir secara terus-menerus.
3. Pelamar hanya bisa melamar PPPK pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
Baca Juga: Cara Buat Akun SSCASN untuk Daftar CPNS Kemenag & Kemendikbudristek (sudah ditutup)
4. Penyandang disabilitas bisa mendaftar dengan melampirkan surat keterangan dari RS pemerintah/puskeskas dan video singkat yang menujukkan kegiatan sehari-hari
5. Wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai kompetensi tugas jabatan yang akan dilamar saat pendaftaran dengan ketentuan:
- Minimal 2 tahun bagi pelamar jabatan pelaksana, jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama
- Minimal 3 tahun bagi pelamar jabatan fungsional jenjang ahli muda Khusus pelamar jabatan fungsional pengawas sekolah dan dosen tidak diberlakukan syarat ini.
6. Syarat khusus pengalaman pelamar jabatan fungsional dosen:
- Minimal 2 tahun pengalaman jenjang asisten ahli
- Minimal 3 tahun pengalaman bagi lulusan S3 pada jenjang lektor
- Minimal 5 tahun pengalaman bagi lulusan S2 pada jenjang lektor
- Minimal 5 tahun pengalaman pada jenjang lektor kepala.
7. Pelamar PPPK JF Guru dikenakan syarat pengalaman minimal 8 tahun.
8. Pengalaman dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani pimpinan unit kerja.
9. Hanya dapat melamar seleksi PPPK 2024 saja atau CPNS 2024 saja.
(Sumber: Kompas.com/Sandra Desi Caesaria | Editor: Mahar Prastiwi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beredar Informasi Pendaftaran PPPK Dibuka 27 September, Ini Kata BKN"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News