kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.893.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.949   -61,00   -0,36%
  • IDX 7.107   84,55   1,20%
  • KOMPAS100 978   11,34   1,17%
  • LQ45 722   8,69   1,22%
  • ISSI 249   4,23   1,73%
  • IDX30 393   5,52   1,42%
  • IDXHIDIV20 489   3,83   0,79%
  • IDX80 110   1,42   1,31%
  • IDXV30 134   2,21   1,67%
  • IDXQ30 127   1,16   0,92%

Benahi Kejaksaan, Ketua MK desak kasus Ayin dituntaskan


Sabtu, 13 November 2010 / 10:34 WIB
Benahi Kejaksaan, Ketua MK desak kasus Ayin dituntaskan
ILUSTRASI. Ekspor Mobil Toyota


Reporter: Edy Can | Editor: Edy Can

JAKARTA. Untuk membenahi Kejaksaan Agung, kasus-kasus besar harus ditangani dan diselesaikan terlebih dahulu. Salah satu perkara yang dinilai belum ada ujungnya adalah kasus Artalyta Suryani yang melibatkan Jaksa Urip Tri Gunawan.

"Kasus Artalyta atau Ayin itu kasus besar, disisir tidak terlalu sulit itu kan baru Urip saja yang kena," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, Sabtu (13/11).

Selain itu, Mahfud mengatakan Kejaksaan Agung harus berani memangkas terjadinya praktik pemerasan atas penanganan kasus-kasus di daerah. Berdasarkan pengamatannya, masih banyak terjadi hal tersebut di luar kota-kota besar.

"Di daerah banyak laporan pemerasan yang dilakukan jaksa, yang begini ini masih banyak, ganti kepala peras lagi, ganti kepala peras lagi. Nanti kalau duitnya habis diproses hukumnya," tandasnya. (Willy Widianto/Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×