kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.733.000   4.000   0,15%
  • USD/IDR 17.760   26,00   0,15%
  • IDX 6.280   25,34   0,41%
  • KOMPAS100 834   3,33   0,40%
  • LQ45 631   6,23   1,00%
  • ISSI 215   1,37   0,64%
  • IDX30 358   3,69   1,04%
  • IDXHIDIV20 439   4,15   0,95%
  • IDX80 95   0,75   0,79%
  • IDXV30 116   0,26   0,23%
  • IDXQ30 115   1,56   1,37%

Benahi Kejaksaan, Ketua MK desak kasus Ayin dituntaskan


Sabtu, 13 November 2010 / 10:34 WIB
ILUSTRASI. Ekspor Mobil Toyota


Reporter: Edy Can | Editor: Edy Can

JAKARTA. Untuk membenahi Kejaksaan Agung, kasus-kasus besar harus ditangani dan diselesaikan terlebih dahulu. Salah satu perkara yang dinilai belum ada ujungnya adalah kasus Artalyta Suryani yang melibatkan Jaksa Urip Tri Gunawan.

"Kasus Artalyta atau Ayin itu kasus besar, disisir tidak terlalu sulit itu kan baru Urip saja yang kena," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, Sabtu (13/11).

Selain itu, Mahfud mengatakan Kejaksaan Agung harus berani memangkas terjadinya praktik pemerasan atas penanganan kasus-kasus di daerah. Berdasarkan pengamatannya, masih banyak terjadi hal tersebut di luar kota-kota besar.

"Di daerah banyak laporan pemerasan yang dilakukan jaksa, yang begini ini masih banyak, ganti kepala peras lagi, ganti kepala peras lagi. Nanti kalau duitnya habis diproses hukumnya," tandasnya. (Willy Widianto/Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×