kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.860.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.127   21,00   0,12%
  • IDX 7.458   150,91   2,07%
  • KOMPAS100 1.029   19,80   1,96%
  • LQ45 746   12,57   1,71%
  • ISSI 269   4,55   1,72%
  • IDX30 400   7,29   1,85%
  • IDXHIDIV20 490   9,98   2,08%
  • IDX80 115   1,84   1,62%
  • IDXV30 135   1,86   1,40%
  • IDXQ30 129   2,36   1,86%

Benahi Kejaksaan, Ketua MK desak kasus Ayin dituntaskan


Sabtu, 13 November 2010 / 10:34 WIB
ILUSTRASI. Ekspor Mobil Toyota


Reporter: Edy Can | Editor: Edy Can

JAKARTA. Untuk membenahi Kejaksaan Agung, kasus-kasus besar harus ditangani dan diselesaikan terlebih dahulu. Salah satu perkara yang dinilai belum ada ujungnya adalah kasus Artalyta Suryani yang melibatkan Jaksa Urip Tri Gunawan.

"Kasus Artalyta atau Ayin itu kasus besar, disisir tidak terlalu sulit itu kan baru Urip saja yang kena," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, Sabtu (13/11).

Selain itu, Mahfud mengatakan Kejaksaan Agung harus berani memangkas terjadinya praktik pemerasan atas penanganan kasus-kasus di daerah. Berdasarkan pengamatannya, masih banyak terjadi hal tersebut di luar kota-kota besar.

"Di daerah banyak laporan pemerasan yang dilakukan jaksa, yang begini ini masih banyak, ganti kepala peras lagi, ganti kepala peras lagi. Nanti kalau duitnya habis diproses hukumnya," tandasnya. (Willy Widianto/Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×