kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Belum tetapkan APBD, lima provinsi terancam sanksi


Senin, 06 Januari 2014 / 14:24 WIB
Belum tetapkan APBD, lima provinsi terancam sanksi
ILUSTRASI. Ingin Perpanjang SIM Hari Sabtu? Ini Jadwal SIM Keliling Jakarta 13 Agustus 2022


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Batas waktu bagi daerah untuk menyerahkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2014 semakin dekat yaitu pada akhir Maret 2014.

Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) mencatat, sampai akhir tahun 2013 terdapat lima Provinsi yang belum menetapkan APBD 2014. 

Lima Provinsi yang beleum menetapkan APBD 2014 diantaranya, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, dan Papua.

Provinsi tersebut terancam akan mendapatkan sanksi berupa penundaan pencairan 25% Dana Alokasi Umum (DAU) per April nanti.

Kepala Pusat Penerangan Kemdagri, Restuady Daud, mengatakan, masih ada Provinsi yang belum menetapkan APBD 2014 dari 34 Provinsi yang ada.

"Ada lima Provinsi yang belum menetapkan APBD 2014 sampai akhir tahun 2013," ujarnya kepada Kontan, Senin (6/1).

Menurut Restuardy, pemerintah pusat berusaha untuk mendorong daerah untuk segera menetapkan APBD 2014.

Ia menilai, jika Provinsi tersebut belum menetapkan Peraturan Daerah (Perda) APBD dan belum sampai di Kementerian Keuangan (Kemkeu) sampai akhir Maret 2014 akan terkena sanksi penundaan alokasi DAU.

Sanksi penundaan pencairan 25% DAU atas keterlambatan penyerahan APBD kepada Kemkeu ini sesuai dengan amanat peraturan pemerintah (PP) Nomor 56 tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah yang diubah dengan PP No 65 tahun 2010. Sanksi tersebut akan dicabut kembali setelah Pemda menyerahkan APBD 2014 kepada Kemkeu. 

Pengenaan sanksi sendiri bertujuan untuk mendorong Pemda lebih berkomitmen terkait penyusunan dan penetapan APBD sesuai dengan batas waktu yang ditentutakn. Hal ini juga untuk memperlencar proses pembangunan di setiap daerah.

Kemedagri juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2014.

Beleid tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam menyusun APBD Tahun Anggaran 2014, seharusnya tidak ada daerah lagi yang belum menetapkan APBD 2014.

Pelayanan publik terganggu

Koordinator Forum Independen untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Uchok Sky Khadafi, mengatakan, pemerintah harus bersikap tegas dalam memberikan sanksi kepada daerah yang belum menetapkan APBD 2014.

"Seharusnya sebelum tahun 2013 berakhir APBD sudah selesai, faktanya banyak daerah yang sudah bisa menetapkan. Hal ini karena ada latar belakang politik seperti pembagian jatah APBD baik ke partai atau politikus," ujarnya.

Menurut Uchok, keterlambatan penetapan APBD akan berdampak kepada terhambatnya pencairan anggaran untuk tahun yang baru. Sehingga, pembangunan di daerah akan terhenti dan pelayanan publik akan menjadi terganggu.

Uchok menuturkan, Kemdagri seharusnya bersama dengan Kemkeu membuat kebijakan pemberian insentif bagi daerah yang menerbitkan APBD.

"Ini untuk mendorong daerah lainnya menetapkan APBD tepat pada waktunya serta tidak ada lagi daerah yang terlambat menetapkan APBD," katanya.

Bentuk insentif yang bisa diberikan seperti penambahan besaran DAU sebesar 25%. Insentif ini akan mendorong daerah untuk meningkatkan komitmen dan profesionalisme dalam menyusun dan menetapkan APBD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×