kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.409.000   5.000   0,21%
  • USD/IDR 16.717   24,00   0,14%
  • IDX 8.711   77,93   0,90%
  • KOMPAS100 1.194   10,49   0,89%
  • LQ45 855   7,80   0,92%
  • ISSI 311   3,27   1,06%
  • IDX30 442   1,95   0,44%
  • IDXHIDIV20 513   -0,14   -0,03%
  • IDX80 133   1,33   1,01%
  • IDXV30 141   0,50   0,36%
  • IDXQ30 141   0,33   0,23%

Belum Setahun, UU IKN Sudah Akan Direvisi, Begini Penjelasan Pemerintah


Kamis, 01 Desember 2022 / 17:25 WIB
Belum Setahun, UU IKN Sudah Akan Direvisi, Begini Penjelasan Pemerintah
ILUSTRASI. Pemerintah mengajukan usulan revisi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN)


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengajukan usulan revisi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) untuk percepatan proses persiapan pembangunan dan pemindahan IKN. Serta penyelenggaraan pemerintahan khusus IKN.

Materi perubahan UU IKN utamanya untuk mengatur penguatan Otorita IKN secara optimal melalui pengaturan kewenangan khusus, pendanaan, pengelolaan barang milik negara (BMN), pengelolaan kekayaan IKN yang dipisahkan, pembiayaan kemudahan berusaha dan fasilitas penanaman modal.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa mengatakan, revisi UU IKN ini bukan berarti menandakan penyusunan UU IKN tergesa-gesa.

"Ya bukan, undang-undang kan ada yang bisa direvisi, kan lebih bagus juga kalau kita bisa revisi sekarang. Kemarin itu kan bukan berarti kita tergesa-gesa, tidak," kata Suharso kepada wartawan di komplek istana negara, Kamis (1/12).

Baca Juga: Setelah Abstain, Kini Fraksi Nasdem Setuju Revisi UU IKN

Ia mengatakan revisi UU IKN yang diajukan berdasarkan apa yang diperintahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Revisi diajukan setelah mendengarkan masukan dari civil society yang ada di Mahkamah Konstitusi.

Namun, bukan artinya saat penyusunan tidak mendengarkan masukan yang ada. Suharso menegaskan saat penyusunan juga telah mendengarkan masukan dari berbagai pihak. Kemudian, revisi tersebut dilakukan untuk mempertajam posisi otorita IKN.

"Kemarin waktu penyusunan itu seakan-akan tidak begitu jelas posisinya sebagai daerah otonomi atau kementerian, lembaga. Itu ingin kita pertajam," imbuhnya.

Baca Juga: Tolak Revisi UU IKN, Fraksi PKS: Bukan Momen yang Tepat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×