Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bareskrim Polri masih berfokus menyelesaikan berkas perkara dari tersangka Henry Surya yang merupakan pendiri dan pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Adapun, berkas hasil penyidikan dari Henry masih dinilai kurang lengkap yang berarti belum P21. Sehingga, kelanjutan berkas tersebut belum bisa di bawa ke sidang pengadilan.
“Masih pemenuhan P19,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan.
P19 sendiri berarti berkas dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi. Dalam hal ini, penyidik wajib melakukan penyidikan tambahan sesuai petunjuk dari penuntut umum.
Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Robertus Yohanes De Deo menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih fokus melengkapi petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU).
Baca Juga: Indosurya Life Terus Kejar Seluruh Nasabah Bersedia Tukar Utang Klaim dengan Saham
Hanya saja, ia tak menjawab pasti kapan berkas yang baru tersebut akan dikembalikan lagi ke JPU. Namun, ia memastikan bahwa Henry Surya masih menjadi tahanan.
“(Henry Surya) masih ditahan,” ujarnya.
Sementara itu, De deo juga mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya belum menemukan ada calon tersangka baru lainnya dalam kasus ini. Sebelumnya, polisi tak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
“Belum, masih fokus selesaikan berkas HS dulu,” tambahnya.
Sebagai informasi, Henry Surya kembali ditetapkan sebagai tersangka pada Maret lalu. Sebelumnya, Henry telah mendapatkan vonis bebas di pengadilan.
Baca Juga: Indosurya Life Klaim Ada 85% Pemegang Polis Sepakat Skema PBO
Hanya saja, penetapan Henry Surya ini diklaim berbeda pelanggaran dari kasus sebelumnya. Dalam penetapan terbaru tersebut, Bareskrim Polri menemukan petunjuk bukti bahwa pembuatan KSP Indosurya cacat hukum.
“Dengan niat jahatnya melakukan pembuatan yang seolah-olah membuat Koperasi Indosurya,” ujar Whisnu saat itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News