Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Wakil Presiden jusuf kalla (JK) mengaku pergantian posisi DIrektur Jenderal Pajak tidak bisa dihindari. Apalagi, ketika Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito sudah merasa tidak bisa mencapai target dan sebagai bentuk pertanggung jawabannya, mengundurkan diri.
Nah, dampak dari itu maka pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan harus menununjuk Ken Dwijugiasteadi sebagai pelaksana tugas (Plt). Namun, sebagai pimpinan sementara, posisi Ken tentu hanya akan bersifat sementara sampai ada Dirjen Pajak baru yang definitif.
Sayang, JK belum memutuskan sampai kapan Plt mengisi kekosongan di Dirjen pajak. "Belum diputuskan," ujar JK, Rabu (2/12) di Kantornya, Jakarta.
Namun demikian, meski hanya dipimpin seorang Plt, Ken memiliki beban yang sama ketika dipimpin seorang DIrjen definitif. Diantaranya mengejar target penerimaan pajak.
Dia juga harus merealisasikan berbagai program yang terkait perpajakan, seperti realisasi atas revaluasi aset Wajib pajak, serta melakukan reformasi birokrasi, dan mempersiapkan aturan tax amnesty yang saat ini pembahasannya akan segera dilakukan di Dewan Perwakilan rakyat (DPR).
Sebagai catatan, akhir tahun 2014 lalu pemerintah juga mengangkat seorang pimpinan sementara untuk mengisi kekosongan Dirjen pajak, setelah ditinggal oleh Fuad Rachmany. Saat itu Wakil Menteri Keuangan merangkap sebagai Plt DIrjen pajak hingga Februari.
Pada Februari 2016 Sigit ditunjuk dan dilantik sebagai Dirjen Pajak definitif setelah melalui serangkaian proses seleksi dan pembahasan di Tim Penilai AKhir yang dipimpin oleh Wapres JK. Yang menarik, dalam pembahasan di TPA itu ada tiga nama lain selain Sigit, salah satunya adalah Ken.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













