kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.602   0,00   0,00%
  • IDX 8.089   173,60   2,19%
  • KOMPAS100 1.121   30,20   2,77%
  • LQ45 799   26,71   3,46%
  • ISSI 285   3,42   1,22%
  • IDX30 417   15,58   3,89%
  • IDXHIDIV20 470   17,28   3,82%
  • IDX80 124   3,12   2,58%
  • IDXV30 133   3,95   3,07%
  • IDXQ30 132   4,50   3,55%

Belum Aman, Risiko Tetap Membayangi Prospek Inflasi ke Depan


Kamis, 08 Juni 2023 / 15:35 WIB
Belum Aman, Risiko Tetap Membayangi Prospek Inflasi ke Depan
ILUSTRASI. Warga membeli kebutuhan pokok di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta, Selasa (7/3/2023). Belum Aman, Risiko Tetap Membayangi Prospek Inflasi ke Depan.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Upaya otoritas dalam membawa inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) kembali ke kisaran sasaran 2% secara tahunan atau yoy hingga 4% yoy telah membuahkan hasil. 

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, inflasi IHK pada Mei 2023 sebesar 4% yoy. Inflasi tersebut telah berada di batas atas kisaran sasaran tersebut. 

Meski begitu, otoritas tak boleh lengah. Ekonom Bank UOB Enrico Tanuwidjaja mengingatkan, ada risiko yang membayang prospek inflasi Indonesia ke depan. 

Baca Juga: Bank Dunia: Pertumbuhan EkonomI Indonesia di Tahun 2023 Sulit Tembus 5%

"Ada risiko (upside risks) inlfasi untuk meningkat. Faktor tersebut akan meningkatkan ketidakpastian terhadap laju inflasi ke depan," terang Enrico dalam keterangannya, Kamis (8/6). 

Enrico memerinci, risiko tersebut datang dari potensi kenaikan harga pangan karena El Nino. Badai ini akan menyebabkan musim kemarau panjang di Indonesia. 

Baca Juga: Pasar Obligasi Tanah Air Solid, Imbal Hasil Kembali Bergerak Turun

Kemudian, risiko juga datang dari ketidakpastian pasar keuangan global yang akan mengancam stabilitas rupiah. "Sehingga ini akan memberi beban terhadap inflasi barang impor (imported inflation)," tandas Enrico. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×