kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Belum ajukan izin, Istana tolak istri Irzen Octa


Selasa, 03 Mei 2011 / 14:34 WIB
Belum ajukan izin, Istana tolak istri Irzen Octa
ILUSTRASI. Sepeda lipat Polygon Urbano 3 dibanderol dengan harga bersahabat dengan kantong.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Istana menolak kedatangan keluarga korban penganiayaan penagih utang kartu kredit Citibank Irzen Octa. Sebab, pihak keluarga belum mengajukan izin bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Juru bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha berjanji meneruskan permohonan izin keluarga Irzen Octa bila nanti dikirimkan. "Silakan disampaikan saja, apakah melalui saya atau melalui pihak Sekretariat Negara. Bisa kami terima, tidak ada masalah," katanya Selasa (3/5).

Sebelumnya, Esi Ronaldi, istri Irzen Octa, bersama lima orang kuasa hukumnya ingin bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dia mendatangi Istana untuk mengadu ke SBY lantaran penanganan kasus tersebut terlantar. Menurutnya, hingga kini belum ada perkembangan yang berarti. Selain itu, keluarga korban menilai belum ada kepedulian dari Citibank.

Irzen Octa adalah Sekretaris Jenderal Partai Pembangunan Bangsa yang meninggal dunia. Kematiannya diduga disiksa oleh penagih utang Citibank. Dalam dokumen hasil pemeriksaan terhadap Irzen Octa yang dikeluarkan Bagian Ilmu Kedokteran Forensik Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia itu disebutkan bahwa Octa meninggal akibat pecahnya pembuluh darah di bagian otak.

Esi sendiri mengaku belum menyampaikan izin bertemu dengan SBY. Cuma, dia berharap SBY bisa mengabulkan permohonannya perihal kasus yang menimpa keluarganya.

"Supaya pelaku pembunuhan suami saya dapat benar-benar diadili. Kedua, agar bapak presiden bisa mendesak Citibank bertanggungjawab atas kematian suami saya. Dan menetapkan Citibank sebagai tersangka. Ketiga agar pihak Citibank dapat menjawab perdata," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×