kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Belum ada kekuatan hukum tetap, Susno tidak ditahan


Jumat, 25 Maret 2011 / 11:10 WIB
Belum ada kekuatan hukum tetap, Susno tidak ditahan
ILUSTRASI. Petugas melayani nasabah salah satu multifinance di Tangerang Selatan, Rabu (1/4). Terkait relaksasi kredit bagi nasabah yang terdampak virus Covid-19, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menjelaskan ada beberapa jenis keringanan yang ditawark


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan M. Yusuf melalui pesan singkatnya menyatakan, pihaknya belum dapat melakukan penahanan terhadap terdakwa mantan Kapolda Jawa Barat Komjen Pol Susno Duadji. Seperti yang diketahui, Susno dijatuhi hukungan 3,5 tahun penjara pada pembacaan putusan, Kamis (24/3), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Menurut Yusuf, terdakwa Susno Duadji yang juga merupakan mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri ini, telah menyatakan banding atas putusan majelis hakim itu. "Belum (eksekusi). Karena dia masih (melakukan) upaya hukum banding," tulisnya dalam pesan singkat kepada KONTAN pada Jumat (25/3).

Lebih lanjut Yusuf juga menyatakan, penahanan atau eksekusi terhadap Jenderal bintang tiga tersebut baru dapat dilakukan setelah keluarnya putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Pasalnya, karena Susno mengajukan banding, maka proses hukum di Pengadilan masih akan berlangsung.

Selain diganjar majelis hakim hukuman 3,5 tahun penjara, Susno juga dikenai biaya denda yaitu sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan. Majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa biaya pengganti sebesar Rp 4 miliar. Yang apabila tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah keluar putusan hukum yang bersifat tetap, maka maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Bila Susno tidak mempunyai uang tersebut maka diganti hukuman kurungan penjara. Sedangkan, bila hasil sita dan lelang yang dilakukan tidak mencukupi dana kerugian yang diminta, maka kekurangannya tersebut akan diganti dengan hukuman kurungan yang dikurangi dari nilai pidana.

Hukuman ini lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. Tim JPU yang dipimpin oleh Erbagtyo Rohan, sebelumnya menjatuhan tuntutan 7 tahun penjara dikurangi dengan masa tahanan, menghukum terdakwa denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. JPU pun menuntut Susno dengan hukuman tambagan, berupa uang pengganti. Besarnya uang pengganti yang harus dibayarkan oleh mantan Kapolda Jawa Barat ini adalah sebesar Rp 8.544.847.657.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×