CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.895   -102,00   -0,65%
  • IDX 7.262   -46,38   -0,63%
  • KOMPAS100 1.110   -7,48   -0,67%
  • LQ45 881   -5,76   -0,65%
  • ISSI 220   -1,24   -0,56%
  • IDX30 451   -3,25   -0,72%
  • IDXHIDIV20 542   -4,17   -0,76%
  • IDX80 127   -0,90   -0,71%
  • IDXV30 136   -1,55   -1,13%
  • IDXQ30 150   -1,11   -0,73%

Usai putusan sidang, Susno gelar jumpa pers


Kamis, 24 Maret 2011 / 21:43 WIB
ILUSTRASI. Menteri Agama Fachrul Razi (tengah)


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Setelah pembacaan putusan perkara Susno, terdakwa menggelar jumpa pers di hadapan awak media. Dalam jumpa persnya di depan ruang sidang utama PN Jaksel, terdakwa Susno Duadji menyatakan banding. Hal ini sebagai bentuk penolakan kerasnya atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. "Saya menyatakan banding. Saya akan melakukan perlawanan secara hukum," tutur Susno.

Sementara itu, di tempat yang sama, penasihat hukum terdakwa, Henry Yosodiningrat turut juga menyatakan penolakannya atas putusan hakim Charis Mardianto ini. Henry menyatakan bahwa dalam putusannya hakim terlalu mendengarkan kesaksian Syahril Djohan dan Maman Abdulrahaman Pasya.

Selain itu, lanjut Henry, majelis hakim juga memaksakan fakta-fakta dalam pertimbangan putusannya, terhadap perkara ini. "Permasalahan utama bukan vonis tiga tahun penjara. Tapi, vonis terbukti bersalah. Vonis satu hari kurungan penjara pun akan kami tolak, karena fakta-fakta persidangan menyatakan Susno tak terbukti. Majelis hakim memaksakan sejumlah fakta persidangan. Kami akan memasukkan semuanya ke dalam memori banding," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×