kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

DPR: Seharusnya ada UU standar gaji pejabat negara


Senin, 24 Januari 2011 / 23:46 WIB


Reporter: Mohamad Jumasri | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan seharusnya ada Undang Undang yang mengatur standar gaji untuk pejabat negara. Menurut Taufik Kurniawan Wakil Ketua DPR, standardisasi tersebut untuk mencegah terjadinya disparitas atau kesenjangan gaji antar pejabat lembaga tinggi negara.

Taufik menjelaskan bagaimana di beberapa Direktur Utama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang gajinya melebihi gaji dari seorang pemimpin negeri yakni, Presiden. "Begitu juga dengan gaji Gubernur Bank Indonesia," ujarnya Senin (24/1).

Taufik mengharapkan, agar ke depan negara ini mempunyai UU standar gaji untuk pejabat negara. "Dan saya usulkan itu segera dibahas," tambahnya.

Sementara Deputi Sumberdaya Aparatur Negara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Ramli Effendi Idris Naibaho menyatakan, pemerintah saat ini sedang membuat rancangan standardisasi gaji nasional termasuk pejabat negara.

“Jadi memang dalam rangka reformasi birokrasi, kita harus melakukan penataan dalam pembayaran gaji, jelas dan akuntabilitasnya sesuai dengan standardisasi gaji nasional," tuturnya saat ditemui waktu rapat dengar pendapat dengan anggota DPR Komisi II Senin (24/1).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×