Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Pemerintah menargetkan izin kepemilikan properti asing sudah bisa efektif berlaku pada 3-6 bulan ke depan. Untuk menarik minat asing ini, pemerintah akan mempermudah warga asing untuk memperoleh izin visa ke Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofjan Djalil mengatakan pemerintah akan memberikan berbagai kemudahan bagi asing apabila membeli properti di Indonesia. Salah satu kemudahan yang sedang dibahas adalah kemudahan untuk memperoleh izin tinggal. "Tapi saya belum bisa jelaskan karena kita harus bicarakan dengan berbagai menteri seperti imigrasi," ujarnya, Kamis (23/7).
Dengan adanya kemudahan ini, Sofjan berharap orang-orang kaya dari berbagai negara maju yang sudah pensiun dan tidak menyukai musim dingin di negaranya dapat memilih tinggal di Indonesia. Mereka bisa tinggal di Bali, Batam, atau kota lainnya di Indonesia.
Masuknya asing dalam kepemilikan properti ini bisa membantu ekonomi dalam negeri. "Menciptakan lapangan kerja dan daya beli," terangnya.
Adapun hingga sekarang ini pemerintah masih menggodok aturan kepemilikan asing dalam properti apartemen di Indonesia. Berbagai sisi kebijakan baik dari level ukuran apartemen hingga tata cara kepemilikan masih terus dibicarakan.
Dalam waktu dekat Menko akan mengadakan rapat koordinasi (rakor) untuk membahas teknis kepemilikan asing. Dalam rapat tersebut akan dibahas mengenai syarat kepemilikan termasuk pajak yang harus dibayar. Maka dari itu, diharapkan dalam 3-6 bulan sudah bisa efektif berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News