kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.625.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.963   50,00   0,28%
  • IDX 5.695   51,92   0,92%
  • KOMPAS100 735   7,36   1,01%
  • LQ45 557   3,64   0,66%
  • ISSI 198   1,89   0,96%
  • IDX30 316   1,31   0,42%
  • IDXHIDIV20 389   -0,57   -0,15%
  • IDX80 83   0,64   0,78%
  • IDXV30 106   -0,46   -0,43%
  • IDXQ30 102   0,12   0,12%

Warga negara asing bisa wariskan properti miliknya


Rabu, 08 Juli 2015 / 19:52 WIB


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Pemerintah saat ini sedang mempersiapkan finalisasi kepemilikan properti oleh warga negara asing. Rencananya kepemilikan properti oleh masyarakat asing bisa dipindahtangankan atau diwariskan selama warga asing tersebut mempunyai izin tinggal.

Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, selama warga asing mempunyai izin tinggal maka ia bisa memiliki hak pakai atas properti. Begitu pula selanjutnya, apabila properti tersebut ingin diwariskan, selama mempunyai izin tinggal maka hal tersebut bisa dilakukan. "Bisa diwariskan selama yang menjadi ahli waris memiliki izin tinggal," ujarnya, Rabu (8/7). Kalau tidak mempunyai izin tinggal maka orang tersebut dianggap turis dan bisa menginap di hotel.

Izin tinggal yang jelas harus dimiliki karena dengan memiliki izin tersebut maka mereka bisa memiliki properti atau rumah. Untuk memiliki properti tersebut maka mereka bisa membeli secara cash atau tunai ataupun melalui bank.

"Mereka punya izin tinggal pasti mempunyai keperluan di sini. Apakah itu bisnis atau tugas. Bukan orang sembarangan," terangnya. Adapun rencananya asing hanya boleh memiliki properti di Indonesia dengan nilai di atas Rp 5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×