kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.409.000   5.000   0,21%
  • USD/IDR 16.717   24,00   0,14%
  • IDX 8.711   77,93   0,90%
  • KOMPAS100 1.194   10,49   0,89%
  • LQ45 855   7,80   0,92%
  • ISSI 311   3,27   1,06%
  • IDX30 442   1,95   0,44%
  • IDXHIDIV20 513   -0,14   -0,03%
  • IDX80 133   1,33   1,01%
  • IDXV30 141   0,50   0,36%
  • IDXQ30 141   0,33   0,23%

Warga negara asing bisa wariskan properti miliknya


Rabu, 08 Juli 2015 / 19:52 WIB
Warga negara asing bisa wariskan properti miliknya


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Pemerintah saat ini sedang mempersiapkan finalisasi kepemilikan properti oleh warga negara asing. Rencananya kepemilikan properti oleh masyarakat asing bisa dipindahtangankan atau diwariskan selama warga asing tersebut mempunyai izin tinggal.

Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, selama warga asing mempunyai izin tinggal maka ia bisa memiliki hak pakai atas properti. Begitu pula selanjutnya, apabila properti tersebut ingin diwariskan, selama mempunyai izin tinggal maka hal tersebut bisa dilakukan. "Bisa diwariskan selama yang menjadi ahli waris memiliki izin tinggal," ujarnya, Rabu (8/7). Kalau tidak mempunyai izin tinggal maka orang tersebut dianggap turis dan bisa menginap di hotel.

Izin tinggal yang jelas harus dimiliki karena dengan memiliki izin tersebut maka mereka bisa memiliki properti atau rumah. Untuk memiliki properti tersebut maka mereka bisa membeli secara cash atau tunai ataupun melalui bank.

"Mereka punya izin tinggal pasti mempunyai keperluan di sini. Apakah itu bisnis atau tugas. Bukan orang sembarangan," terangnya. Adapun rencananya asing hanya boleh memiliki properti di Indonesia dengan nilai di atas Rp 5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×