kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Aturan pemilikan properti asing kelar 6 bulan lagi


Kamis, 23 Juli 2015 / 14:24 WIB


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Hingga sekarang pemerintah masih menggodok aturan kepemilikan asing di properti apartemen Indonesia. Berbagai sisi kebijakan baik dari ukuran apartemen hingga tata cara kepemilikan masih terus dibicarakan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofjan Djalil mengatakan pemerintah memberikan kesempatan kepada warga asing untuk bisa membeli properti di Indonesia. Hanya saja dalam hak pembeliannya pemerintah hanya memperbolehkan asing membeli apartemen dan bukan rumah tapak.

Dalam waktu dekat Menko akan mengadakan rapat koordinasi (rakor) untuk membahas teknis kepemilikan asing. Dalam rapat tersebut akan dibahas mengenai syarat kepemilikan termasuk pajak yang harus dibayar. "Mudah-mudahan 3-6 bulan sudah oke (efektif berlaku)," ujarnya, Kamis (23/7).

Menurut Sofjan, dunia saat ini sudah menjadi global. Di berbagai negara kaya seperti Malaysia, pemerintah mengundang warga negara dari berbagai dunia untuk menjadikan Malaysia sebagai rumah kedua.

Yang terpenting dalam hal ini adalah hak warga negara Indonesia untuk memiliki rumah harus dijamin. Maka dari itu, program kepemilikan asing ini akan dikaitkan dengan program pemerintah membangun sejuta rumah bagi masyarakat berpenghasian rendah. "(Sejuta rumah) untuk masyarakat berpenghasilan rendah, dan mereka (asing) yang properti kelas atas silahkan," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×