kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.581.000   -14.000   -0,54%
  • USD/IDR 17.992   80,00   0,45%
  • IDX 6.010   -61,64   -1,02%
  • KOMPAS100 774   -11,44   -1,46%
  • LQ45 592   -8,80   -1,46%
  • ISSI 208   -2,25   -1,07%
  • IDX30 328   -4,71   -1,41%
  • IDXHIDIV20 419   -5,32   -1,25%
  • IDX80 88   -1,32   -1,47%
  • IDXV30 114   -0,94   -0,82%
  • IDXQ30 107   -1,23   -1,13%

Aturan kepemilikan properti asing akan dimatangkan


Kamis, 23 Juli 2015 / 13:57 WIB


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah akan segera mematangkan rencana mereka untuk memberikan izin bagi warga negara asing memiliki properti di dalam negeri. Rencana pematangan ini akan segera mereka bahas dalam rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang rencananya akan dilaksanakan pekan depan.

Sofyan Djalil, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan, sejumlah hal yang akan dimatangkan dalam rapat koordinasi tersebut, antara lain; persyaratan bagi warga negara asing yang ingin memiliki properti, ukuran properti yang boleh dimiliki asing, dan besaran pajak yang akan dipungut pemerintah.

"Akan dimatangkan, mudah- mudahan minggu depan bisa dibawa ke tingkat rapat koordinasi," katanya di Jakarta Kamis (23/7).

Pemerintah Juni lalu menyatakan, akan melonggarkan aturan kepemilikan properti bagi warga negara asing. Meskipun melonggarkan, mereka tidak akan membebaskan warga negara asing untuk memiliki semua jenis properti yang ada di dalam negeri.

Basuki Hadimuldjono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat beberapa waktu lalu mengatakan, pemerintah berencana hanya akan membolehkan warga negara asing memiliki properti di Indonesia dengan harga minimal Rp 5 miliar dan jenis rumah vertikal seperti apartemen.

Sofyan mengatakan, pelonggaran syarat tersebut dilakukan pemerintah dengan beberapa tujuan. Salah satunya, menghindari penyelundupan hukum dari warga negara asing.

"Selama ini di Bali banyak penyelundupan hukum, mereka beli rumah tapak dengan menikahi orang kita, daripada terjadi seperti itu kenapa tidak diformalkan saja tapi landed house tidak boleh, yang boleh apartemen," katanya.

Selain itu, pelonggaran syarat tersebut kata Sofyan juga dilakukan untuk tujuan ekonomi. Pemerintah berharap pelonggaran izin kepemilikan properti asing bisa membuat bisnis properti di dalam negeri bisa tumbuh, membuka lapangan kerja bagi masyarakat dan menggerakkan ekonomi di dalam negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×