Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa dan barang kebutuhan pokok sudah bisa diterapkan, walau aturan turunannya berupa peraturan pemerintah (PP) belum ditetapkan.
Kepala Subdirektorat Peraturan PPN Industri Ditjen Pajak (DJP) Wiwiek Widwijanti mengatakan, pengusaha kena pajak (PKP) sudah diperbolehkan untuk tidak mengenakan PPN berdasarkan pada UU PPN dan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
“Pengusaha tidak perlu memungutnya dari sekarang. Kalaupun dipungut nanti boleh dikembalikan lagi,” tuturnya dalam konferesi pers, Rabu (6/5).
Baca Juga: Ini Aturan Baru PPN Atas Penyesuaian Tarif Penyerahan Hasil Tembakau
Barang kebutuhan pokok yang dibebaskan dalam UU PPN Pasal 16B ayat 1a huruf j yaitu, beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, hingga sayur-sayuran.
Wiwik mengatakan, barang kebutuhan pokok yang salama ini tidak dikenai pajak sebagaimana tertuang dalam Pasal 4A UU PPN tetap diberikan fasilitas oleh pemerintah, sehingga tidak dikenakan PPN.
“Jadi tinggal dibuat saja faktur pajaknya. Misal susu perah, buah-buahan, telur, itu dibuat saja dengan faktur pajak yang dibebaskan PPN berdasarkan UU PPN,” jelasnya.
Wiwiek bilang, jika konsumen sudah terlanjur dipungut PPN, maka PPN tersebut dapat dikembalikan ke konsumen. Jadi, masyarakat tidak perlu kahwatir.
Baca Juga: Dirjen Pajak Menghitung Potensi Penerimaan Pajak Kripto Bisa Tembus Rp 1 Triliun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News