kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -16.000   -0,82%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.069   24,22   0,34%
  • KOMPAS100 1.030   7,41   0,72%
  • LQ45 797   1,70   0,21%
  • ISSI 227   3,06   1,37%
  • IDX30 416   -0,15   -0,04%
  • IDXHIDIV20 488   -3,49   -0,71%
  • IDX80 116   0,79   0,69%
  • IDXV30 119   1,25   1,05%
  • IDXQ30 135   -0,96   -0,71%

Aturan Turunan Belum Rampung, Jasa dan Barang Kebutuhan Pokok Tetap Bebas PPN


Rabu, 06 April 2022 / 16:22 WIB
Aturan Turunan Belum Rampung, Jasa dan Barang Kebutuhan Pokok Tetap Bebas PPN
ILUSTRASI. Fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa dan barang kebutuhan pokok sudah bisa diterapkan.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa dan barang kebutuhan pokok sudah bisa diterapkan, walau aturan turunannya berupa peraturan pemerintah (PP) belum ditetapkan.

Kepala Subdirektorat Peraturan PPN Industri Ditjen Pajak (DJP) Wiwiek Widwijanti mengatakan, pengusaha kena pajak (PKP) sudah diperbolehkan untuk tidak mengenakan PPN berdasarkan pada UU PPN dan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Pengusaha tidak perlu memungutnya dari sekarang. Kalaupun dipungut nanti boleh dikembalikan lagi,” tuturnya dalam konferesi pers, Rabu (6/5).

Baca Juga: Ini Aturan Baru PPN Atas Penyesuaian Tarif Penyerahan Hasil Tembakau

Barang kebutuhan pokok yang dibebaskan dalam UU PPN Pasal 16B ayat 1a huruf j yaitu, beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, hingga sayur-sayuran.

Wiwik mengatakan, barang kebutuhan pokok yang salama ini tidak dikenai pajak  sebagaimana tertuang dalam Pasal 4A UU PPN tetap diberikan fasilitas oleh pemerintah, sehingga tidak dikenakan PPN.

“Jadi tinggal dibuat saja faktur pajaknya. Misal susu perah, buah-buahan, telur, itu dibuat saja dengan faktur pajak yang dibebaskan PPN berdasarkan UU PPN,” jelasnya.

Wiwiek bilang, jika konsumen sudah terlanjur dipungut PPN, maka PPN tersebut dapat dikembalikan ke konsumen. Jadi, masyarakat tidak perlu kahwatir.

Baca Juga: Dirjen Pajak Menghitung Potensi Penerimaan Pajak Kripto Bisa Tembus Rp 1 Triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×