kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.944.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.365   -58,00   -0,35%
  • IDX 7.956   20,29   0,26%
  • KOMPAS100 1.111   4,94   0,45%
  • LQ45 817   3,44   0,42%
  • ISSI 268   1,29   0,48%
  • IDX30 423   1,76   0,42%
  • IDXHIDIV20 490   2,27   0,46%
  • IDX80 123   0,56   0,45%
  • IDXV30 132   0,66   0,51%
  • IDXQ30 137   0,63   0,46%

Aturan Turunan Belum Rampung, Jasa dan Barang Kebutuhan Pokok Tetap Bebas PPN


Rabu, 06 April 2022 / 16:22 WIB
Aturan Turunan Belum Rampung, Jasa dan Barang Kebutuhan Pokok Tetap Bebas PPN
ILUSTRASI. Fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa dan barang kebutuhan pokok sudah bisa diterapkan.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa dan barang kebutuhan pokok sudah bisa diterapkan, walau aturan turunannya berupa peraturan pemerintah (PP) belum ditetapkan.

Kepala Subdirektorat Peraturan PPN Industri Ditjen Pajak (DJP) Wiwiek Widwijanti mengatakan, pengusaha kena pajak (PKP) sudah diperbolehkan untuk tidak mengenakan PPN berdasarkan pada UU PPN dan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Pengusaha tidak perlu memungutnya dari sekarang. Kalaupun dipungut nanti boleh dikembalikan lagi,” tuturnya dalam konferesi pers, Rabu (6/5).

Baca Juga: Ini Aturan Baru PPN Atas Penyesuaian Tarif Penyerahan Hasil Tembakau

Barang kebutuhan pokok yang dibebaskan dalam UU PPN Pasal 16B ayat 1a huruf j yaitu, beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, hingga sayur-sayuran.

Wiwik mengatakan, barang kebutuhan pokok yang salama ini tidak dikenai pajak  sebagaimana tertuang dalam Pasal 4A UU PPN tetap diberikan fasilitas oleh pemerintah, sehingga tidak dikenakan PPN.

“Jadi tinggal dibuat saja faktur pajaknya. Misal susu perah, buah-buahan, telur, itu dibuat saja dengan faktur pajak yang dibebaskan PPN berdasarkan UU PPN,” jelasnya.

Wiwiek bilang, jika konsumen sudah terlanjur dipungut PPN, maka PPN tersebut dapat dikembalikan ke konsumen. Jadi, masyarakat tidak perlu kahwatir.

Baca Juga: Dirjen Pajak Menghitung Potensi Penerimaan Pajak Kripto Bisa Tembus Rp 1 Triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×