kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Beleid gula tebu tak kena PPN segera terbit


Kamis, 13 Juli 2017 / 17:39 WIB
Beleid gula tebu tak kena PPN segera terbit


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pemerintah akan mengeluarkan beleid mengenai kesepakatan antara Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) dengan petani tebu yang diwakili oleh Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) untuk menjadikan gula tebu sebagai barang kebutuhan pokok yang tidak kena pajak sehingga tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10%.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan, kesepakatan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kesejahteraan petani tebu. Sebab hingga saat ini petani tebu terkendala dengan rendahnya produktivitas dan rendahnya kadar gula dalam batang tebu (rendemen).

Menurut Yoga, beleid yang akan diterbitkan pemerintah, yaitu berupa Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri Keuangan (PMK). "Memang sedang kami susun. Itu kami usulkan ke Kementerian Keuangan. Mudah-mudahan bisa segera," kata Yoga, Kamis (13/7).

Lebih lanjut menurutnya, beleid tersebut sebenarnya memuat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) hasil uji materi Nomor 39/PUU-XIV/2016 yang berisi bahwa kebutuhan pokok yang tidak dikenakan PPN tidak terbatas pada 11 jenis barang yang tercantum pada Pasal 4A ayat (2) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM).

Ke-11 jenis barang tersebut yakni, beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran. Artinya, pembebasan PPN tidak hanya berlaku pada 11 jenis barang yang disebut dalam pasal tersebut.

"Jadi kan sebenarnya ada ruang pemerintah untuk menetapkan lagi ulang barang kebutuhan pokok itu yang mana dan kami lihat bahwa gula pasir itu barang kebutuhan pokok, sama seperti garam," tambah dia.

Ketua Umum APTRI Soemitro Samadikoen mengatakan, berdasarkan hasil kesepakatan tersebut, aturan formal akan diterbitkan pekan depan sebagai landasan. "Sehingga tidak ada ketakutan lagi bagi pedagang maupun sampai di ujung mana pun yang membeli gula tani," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×