kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Petani gula tebu batal dikenai PPN


Kamis, 13 Juli 2017 / 13:58 WIB
Petani gula tebu batal dikenai PPN


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) dengan Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) sepakat untuk tidak mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap gula tebu.

Kesepakatan tersebut diambil setelah APTRI menemui Ditjen Pajak, di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Kamis (13/7). Sekitar 30 orang yang tergabung dalam APTRI tersebut ditemui langsung oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemkeu Ken Dwijugiasteadi serta jajaran petinggi Ditjen Pajak.

Adapun poin-poin kesepakatan tersebut, bahwa petani tebu beromzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun tidak terutang PPN sebab tidak tergolong pengusaha kena pajak (PKP). Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, pedagang tidak dapat membebankan PPN ke petani.

"Jadi karena petani bukan pengusaha kena pajak, karena omzet setahun di bawah Rp 4,8 miliar. Bukan hanya gula, apapun yang omzet Rp 4,8 miliar itu tidak kena PPN atau tidak dipungut PPN baik oleh pedagang dan siapapun. Akhirnya agar produksi dalam negeri bisa meningkat lagi dan bersaing dengan pedagang gula impor," kata Ken dalam konferensi pers di kantornya, Kamis siang.

Selain itu, keduanya juga sepakat bahwa Ditjen Pajak akan mengusulkan kebijakan penetapan gula petani sebagai barang kebutuhan pokok, yang ditetapkan sebagai bukan barang kena pajak sehingga atas penyerahannya tidak dikenakan PPN.

Hal tersebut sejalan dengan Perpres Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, yang menetapkan gula termasuk kelompok barang kebutuhan pokok hasil industri dan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39 Tahun 2016 tentang tentang Pengujian UU PPN Nomor 42 Tahun 2009.

Ketua Umum APTRI Soemitro Samadikoen mengatakan, selama satu tahun di 2016, petani tebu merugi karena membengkaknya biaya yang dikeluarkan. Saat ini, produktivitas tanaman tebu nyaris di bawah 80 ton per hektare (ha) dan rendemen nyaris di bawah 7%. Maka biaya produksi per kilo gram (kg) mencapai Rp 9.500-Rp 10.500 per kg.

Hal tersebut dipengaruhi oleh modal kerja yang sulit, permasalahan bibit varitas unggul, dan infrastruktur irigasi. Para petani gula tebu batu akan untung jika produktivitas 100% per ha dan rendemen mencapai 10%.

"Tahun ini saya pikir 1 ha bisa dapat Rp 15 juta bersih itu sudah bagus," kata Soemitro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×