kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pemerintah usul petani gula tebu bentuk koperasi


Senin, 10 Juli 2017 / 21:55 WIB
Pemerintah usul petani gula tebu bentuk koperasi


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Petani dan pengusaha tebu se-Jawa mendesak pemerintah segera mencabut kebijakan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% untuk gula tebu.

Merespon hal ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) rencananya akan bertemu dengan perwakilan petani tebu pada Kamis mendatang. Sebelumnya pertemuan direncanakan pada Senin (10/7) hari ini.

Terkait PPN 10% ini, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi menyarankan agar para petani tebu bisa membuat korperasi unit desa (KUD) atau asosiasi berbadan hukum lainnya agar PPN yang dikenakan bisa dikreditkan.

Seperti diketahui, para pengusaha yang memiliki omzet di atas Rp 4,8 miliar per tahun wajib dikenakan PPN 10% dan selanjutnya disebut Pengusaha Kena Pajak (PKP). Namun, jika dia tergabung dalam asosiasi berbadan hukum, misal koperasi, maka PPN yang dikenakan bisa dikreditkan atau dicicil.

"Kalau pakai badan hukum, impas, di kredit, justru tidak kena PPN. Bikin asosiasi atau koperasi. Contohnya di Kebon Agung, itu buat izin koperasi atau badan baru, karena bisa jadi PKP (Pengusaha Kena Pajak), kalau individu enggak mungkin sampai Rp 4,8 miliar, kalau koperasi bisa di atas itu," jelas Ken di Gedung DPR, Senin (10/7).

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Naution menegaskan bahwa pengenaan PPN 10% tersebut bukan inisiatif dari pemerintah, melainkan keputusan Mahkamah Agung (MA) atas uji materi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2007. PP itu mengatur barang strategis bebas pengenaan PPN, termasuk penyerahan barang hasil pertanian atau perkebunan.

Dengan uji materi MA ini, barang hasil pertanian atau perkebunan bukan lagi sebagai barang strategis berdasarkan Pasal 16B Undang-Undang PPN.

“Tadinya pemerintah tidak ambil inisiatif apa-apa, tapi ada pihak yang maju ke MA, lalu diterapkan oleh MA,“ ujar Darmin.

Menurut Darmin, sebagai jalan keluar, PPN gula bisa diterapkan secara final, “Difinalkan saja supaya kecil nilainya. Mungkin beberapa hari ini kami mau rapat dengan Ditjen Pajak,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×