kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Beleid Direvisi, Ini Daftar Barang Ekspor dan Impor yang Dikenakan PPh Pasal 22


Minggu, 03 April 2022 / 05:40 WIB
Beleid Direvisi, Ini Daftar Barang Ekspor dan Impor yang Dikenakan PPh Pasal 22


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengenakan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 bagi sejumlah barang ekspor maupun impor. Beleid ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41/PMK.010/2022 membuat peraturan tentang pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain yang berlaku mulai 1 April 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan, pertimbangan terbitnya beleid ini adalah adanya perubahan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor tahun 2022. "Sehingga perlu dilakukan penyesuaian daftar barang yang dikenai pemungutan pajak penghasilan pasal 22,” tulis Sri Mulyani seperti dikutip dari PMK tersebut, Jumat (1/4).

Melalui peraturan ini, Kementerian Keuangan mengubah dan menambah daftar barang impor yang terkena PPh 22 dengan tarif 10%, 7,5% dan 0,5% mulai dari produk kecantikan dan perawatan kulit, peralatan teknologi hingga mobil mewah.

Selain daftar barang-barang impor yang terkena PPh Pasal 22, dalam peraturan ini juga tercantum daftar barang ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam yang terkena PPh Pasal 22.

Baca Juga: Sri Mulyani Tetapkan 332 Industri Tujuan Investasi Sektor SDA & EBT Dalam Tax Amnesty

PMK 41/PMK.010/2022 merupakan perubahan kedua atas PMK Nomor 34/PMK.010/2017 yang sebelumnya juga telah diubah dengan PMK Nomor 110/PMK.010/2018.

Adapun yang berubah dari ketiga beleid tersebut adalah terkait daftar cakupan barang dan tarif 22 atas transaksi yang terjadi. Dimana pada PMK Nomor 34/PMK.010/2017 mencakup 244 kode HS barang impor yang yang dikenakan PPh pasal 22 sebesar 10%.

Kemudian pada PMK Nomor 110/PMK.010/2018 mencakup 672 kode HS barang impor yang terkena tarif PPh 22 sebesar 10%, 1.077 kode HS barang impor yang terkena tarif PPh 22 sebesar 7,5%, serta 7 kode HS barang impor yang terkena tarif PPh 22 bertarif 0,5%.

Sedangkan pada PMK Nomor 41/PMK.010/2022 mencakup 716 kode HS barang impor yang terkena tarif PPh 22 sebesar 10%, 1.188 kode HS barang impor yang terkena tarif PPh 22 sebesar 7,5%, serta 7 kode HS barang impor yang terkena tarif PPh 22 bertarif 0,5%. 

Selain ketiga tarif tersebut, pada PMK ini juga melampirkan 70 kode HS untuk barang ekspor yang terkena PPh 22.

Baca Juga: Sektor Industri Masih Bisa Jadi Andalan Penerimaan Pajak 2022, Ini Alasannya

Berdasarkan lampiran, adapun impor barang yang dikenakan pemungutan PPh 22 sebesar 10% dalam PMK No 40/PMK.010/2022 adalah :

1 Parfum dan cairan pewangi
2 Produk untuk rambut, seperti sampo.
3 Produk kesehatan mulut dan gigi, seperti pasta gigi.
4 Deodoran, sabun, pewangi ruangan dan sejenisnya.
5 Kamera fotografi
6 Bak cuci, wastafel, bak mandi, kloset dan sejenisnya
7 Sarung tangan dan kipas
8 Tutup kepala seperti Helm
9 Aneka Pompa
10 Mesin pengolah data seperti laptop dan sejenisnya
11 Alat pangkas rambut
12 Perangkat telepon termasuk smartphone
13 Mobil, sepeda motor hingga traktor untuk keperluan pertanian
14 Dst.

Adapun impor barang yang dikenakan pemungutan PPh pasal 22 sebesar 7,5% seperti:
1 Kopi dan teh
2 Sosis, daging dan ikan yang diawetkan
3 Permen, coklat dan pasta
4 Coklat dan olahan makanan lainnya mengandung kakao
5 Roti, kue kering dan biskuit
6 Sayuran, buah, kacang, dan kulit buah.
7 Eskrim, tempe dan saus
8 Air, termasuk air mineral dan air soda
9 Minuman fermentasi seperti anggur dan sejenisnya
10 Minyak petroleum dan minyak pelumas
11 Pewarna untuk seniman, preparat dan pelumas
12 Lilin, lem perekat dan korek api
13 Lem olahan dan perekat olahan lainnya
14 Korek api, ban dan pakaian
15 Dst.

Adapun barang impor yang dikenakan pemungutan PPh pasal 22 sebesar 0,5% adalah gandum dan kacang kedelai. Dan terakhir adalah ekspor komoditas yang mencakup tambang batubara, mineral logam dan mineral bukan logam, meskipun besaran tarifnya tidak dicantumkan dalam PMK ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×