kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sektor Industri Masih Bisa Jadi Andalan Penerimaan Pajak 2022, Ini Alasannya


Minggu, 13 Februari 2022 / 19:38 WIB
Sektor Industri Masih Bisa Jadi Andalan Penerimaan Pajak 2022, Ini Alasannya
ILUSTRASI. Wajib pajak berkonsultasi dengan petugas di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Palmerah, Jakarta,


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Reasearch Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengungkapkan bahwa sektor industri masih bisa menjadi andalan terhadap penerimaan pajak 2022.

Hal ini dikarenakan dari sektor industri masih ada tren kenaikan harga komoditas di pasar global khususnya batubara. Sehingga Penerimaan PPh Pasal 22 diproyeksikan meningkat secara signifikan.

“Dari sektor ini, Pajak Penghasilan Pasal 22 (Pph Pasal 22) dan angsuran PPH 25 diproyesikan meningkat secara signifikan,” ujar Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Reasearch Institute (TRI) Prianto Budi Saptono kepada Kontan.co.id, Minggu (13/2).

Selain sektor industri, penerimaan PPh Pasal 21 disinyalir akan meningkat karena adanya perluasan objek pajak yang mencakup imbalan natura.

Baca Juga: Ditjen Pajak: Omicron Jadi Tantangan Bagi Penerimaan Pajak

“Penerimaan PPh Pasal 21 juga diakibatkan oleh peningkatan tarif Pajak Penghasilan Pasal (PPh) dengan tambahan tarif tertinggi di 35% per 2022 untuk penghasilan di atas Rp 5 Miliar,” kata Prianto.

Di sisi lain, PPh final juga akan mengalami peningkatan secara signifikan karena adanya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau biasa disebut Tax Amnesty Jilid II yang sedang berlansung hingga Juni 2022 dimana penerimaan pajaknya masuk ke dalam kategori PPh final.

Selain itu, Prianto mengatakan, sektor konsumsi dalam negeri juga diyakini dapat menyumbang penerimaan pajak dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) karena mulai April 2022 objek PPN semakin meluas dan tarifnya juga akan mengalami kenaikan dari 10% menjadi 11%.

Hal ini disebabkan karena adanya pemberlakuan revisi UU PPN melalui UU HPP. Dalam UU HPP yang telah diresmikan Presiden Republik Indonesia pada tanggal 29 Oktober 2021 terdapat peraturan baru yang diterapkan pada PPN yaitu mengenai tarif PPN yang terdapat pada UU HPP Pasal 7 di mana Tarif PPN sebesar 11% yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×