kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Belanja Perpajakan Tahun 2025 Diproyeksi Rp 421,82 Triliun, Ini Kata Pengamat


Kamis, 06 Juni 2024 / 16:57 WIB
Belanja Perpajakan Tahun 2025 Diproyeksi Rp 421,82 Triliun, Ini Kata Pengamat
ILUSTRASI. Warga memilih bahan pangan yang dijual di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta, Selasa (3/10/2023). Belanja Perpajakan Tahun 2025 Diprediksi Rp 421,82 Triliun, Ini Kata Pengamat.


Reporter: Rashif Usman | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memproyeksikan nilai belanja perpajakan atau tax expenditure pada 2025 mencapai Rp 421,82 triliun. Nilai belanja perpajakan tersebut meningkat dibandingkan tahun ini yang mencapai Rp 374,53 triliun.

Adapun porsi terbesar ditujukan untuk belanja perpajakan pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan barang mewah (PPN & PPnBM) sebesar Rp 262,3 triliun, atau meningkat dari tahun ini sebesar Rp 228,1 triliun.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, selama tidak ada perubahan kebijakan, peningkatan nilai belanja perpajakan lebih disebabkan faktor ekonomi, baik karena peningkatan permintaan maupun harga. 

Baca Juga: Tertinggi Sepanjang Sejarah, Prabowo-Gibran Bakal Guyur Insentif Rp 421 Triliun

"Contoh beras mendapatkan fasilitas PPN. Besaran belanja perpajakan dari komoditas beras tergantung dua hal yakni besaran kualitas konsumsi dan harga," kata Fajry kepada Kontan, Kamis (6/6).

Menurutnya, semakin tinggi konsumsi masyarakat atas beras semakin tinggi juga belanja perpajakan. Hal ini berlaku sama dengan harga, di mana apabila harga makin tinggi maka semakin tinggi nilai belanja perpajakan dari beras.  

"Sektor mana yang perlu diberikan fasilitas PPN? menurut saya untuk PPN fokus utamanya adalah penerimaan. Kalau untuk mendorong dunia usaha dan tujuan lainnya, kita bisa menggunakan fasilitas PPh. Best practice-nya seperti ini,"

Baca Juga: DPR RI Soroti APBN 2025 Hanya Untuk Bayar Utang Jatuh Tempo Rp 782 Triliun

Ia menegaskan fasilitas PPN yang diberikan lebih karena faktor teknis. Jika secara teknis tidak bisa diadministrasikan maka perlu diberikan fasilitas pengecualian.

"Sayangnya, dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) ada banyak sekali kriteria objek yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut," ujarnya.

Selain fasilitas PPN tidak dipungut dan dikecualikan, ambang batas Pengusaha Kena ajak (PKP) PPN juga berkontribusi paling besar terhadap belanja perpajakan. Oleh karenanya, perlu evaluasi besaran ambang batas PKP PPN.

"Begitu pula dengan insentif PPh. Perlu benchmarking dengan best practice mana yang perlu diubah. Mana yang sudah tidak efektif atau tidak sesuai dengan konteks sekarang itu yang perlu diubah atau evaluasi," jelasnya.

Baca Juga: Dibayangi Ketidakpastian Ekonomi Global, Tax Ratio 2025 Ditargetkan Capai 10,29%

Kendati demikian, ia juga menerangkan untuk menghapus objek atau subjek yang fasilitas pajak, tekanan politiknya besar sekali. Dirinya juga mengakui bahwa ini bukan kebijakan yang populis.

"Ada beberapa ketentuan yang harus mengubah pasal dalam UU, yang mana feasibility dari sisi politik jadi semakin sulit. Dan, pengurangan fasilitas perpajakan ini bisa menjadi solusi peningkatan penerimaan dalam waktu singkat. Namun kembali, faktor politik membuat opsi ini sulit dijalankan," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×