kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.912.000   -20.000   -1,04%
  • USD/IDR 16.450   167,00   1,00%
  • IDX 6.816   48,94   0,72%
  • KOMPAS100 985   6,24   0,64%
  • LQ45 763   1,83   0,24%
  • ISSI 216   1,39   0,64%
  • IDX30 397   1,52   0,38%
  • IDXHIDIV20 474   2,31   0,49%
  • IDX80 111   0,22   0,20%
  • IDXV30 115   -0,82   -0,71%
  • IDXQ30 130   0,67   0,52%

Belanja daerah rendah, DAK akan dikurangi


Jumat, 21 Agustus 2015 / 18:13 WIB
Belanja daerah rendah, DAK akan dikurangi


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Pemerintah menerapkan dua sanksi bagi daerah yang tidak membelanjakan dananya. Selain konversi penyaluran dana dari transfer tunai ke Surat Berharga Negara (SBN), pemerintah juga akan mengurangi alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) ke daerah yang minim serapan belanja.

Dua saksi ini saling terkait dalam pelaksanaannya kepada daerah. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan penyaluran DAK akan didasarkan pada kinerja DAK tahun sebelumnya.

Pemerintah daerah (pemda) wajib melaporkan laporan realisasi penyerapan DAK secara triwulan.

Apabila realisasi penyerapan DAK per triwulan tersebut belum mencapai 75% dan pemda sendiri ternyata memiliki dana endapan yang tidak wajar di perbankan maka DAK triwulan berikutnya tidak akan disalurkan.

Penahanan ini akan dilakukan hingga ada mekanisme perbaikan penyaluran DAK.

Tingkat penyeraan DAK ini akan menjadi perhitungan dalam pengalokasian DAK tahun anggaran berikutnya.

"Sederhananya kalau daerah tidak serap dengan benar, maka DAK bisa ditahan. Bisa dipotong kalau perlu," ujarnya, Jumat (21/8).

Sekadar gambaran, realisasi DAK hingga 31 Juli 2015 adalah Rp 23,2 triliun atau 39,5% dari pagu Rp 58,8 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×