Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Merasa kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terlalu minim, eks karyawan PT Langsung Mulus Textile Mills menggugat pailit bekas perusahaannya itu di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Minimal ada 12 orang mantan karyawan yang mengajukan pailit perusahaan tekstil asal Bandung tersebut.
Menurut Komariah, salah satu mantan karyawan, permohonan pailit ini sebagai upaya paling tepat menyelesaikan kewajiban kompensasi PHK pekerja. "Apabila Langsung Mulus pailit, proses pemberesan aset dan penyelesaian kewajiban utang kepada kreditur dan karyawan menjadi jelas," imbuh Alba Sukmahadi, kuasa hukum mantan karyawan, Kamis (3/12).Sebenarnya, mantan karyawan ini pernah menempuh upaya hukum lain yakni menggugat di Pengadilan Hubungan Industri (PHI) Bandung, tapi tidak membuahkan hasil maksimal. "Langsung Mulus tidak beritikad baik melaksanakan putusan PHI untuk membayar kompensasi PHK," kata Alba.
Kendati jauh dari pantas, sebagian mantan karyawan itu terpaksa menerima uang kompensasi yang ditawarkan Langsung Mulus. Besarannya dihitung sesuai masa kerja ditambah 10% dari nilai tunjangan itu. Rinciannya, masa kerja 8-12 tahun diberi kompensasi Rp 2 juta, 13-16 tahun (Rp 2,5 juta), 17-18 tahun (Rp 3 juta), 19-20 tahun (Rp 3,5 juta), dan 20 tahun ke atas (Rp 4 juta). Padahal, Langsung Mulus semestinya membayar sekitar Rp 22 juta- Rp 27 juta per orang bagi mantan karyawan yang masa kerjanya di atas 12 tahun,. Artinya, jika dijumlahkan seluruhnya, kewajiban utang Langsung Mulus kepada 12 bekas pekerjanya itu masih mencapai Rp 296,79 juta.
Dalam gugatan tertanggal 20 November 2009 itu, para karyawan juga mencantumkan kreditur lain yang memiliki klaim tagihan utang jatuh tempo, yakni Bank BRI dan Bank UOB. "Dengan begitu, unsur pokok kepailitan telah terpenuhi yakni dua kreditur atau lebih dan utang jatuh tempo, " tegas Alba. Selain itu, para bekas karyawan itu juga meminta pengadilan menunjuk dan mengangkat Permata N. Daulay selaku kurator untuk membereskan aset pailit. Hingga kemarin, belum ada tanggapan dari manajemen Langsung Mulus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News