kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.442   107,00   0,66%
  • IDX 7.936   30,42   0,38%
  • KOMPAS100 1.106   -3,16   -0,28%
  • LQ45 813   -4,14   -0,51%
  • ISSI 266   0,45   0,17%
  • IDX30 421   -2,53   -0,60%
  • IDXHIDIV20 488   -3,70   -0,75%
  • IDX80 123   -0,68   -0,55%
  • IDXV30 131   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 136   -1,35   -0,98%

Bekas Menteri Sosial Mangkir dari Pemeriksaan KPK


Senin, 02 Agustus 2010 / 16:08 WIB


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Edy Can

JAKARTA. Bekas Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rencananya, Bachtiar akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bantuan sosial Departemen Sosial tahun 2004-2008.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan Bachtiar sudah minta ijin tidak bisa hadir. "Tadi penasihat hukumnya sudah memberikan surat kepada penyidik kalau tidak bisa datang," ujar Johan ketika dihubungi, Senin (2/8).

Sayangnya, Johan tidak mengetahui alasan mengapa Bachtiar tidak bisa datang dalam memenuhi panggilan ini. Yang pasti, KPK akan kembali melayang surat pemanggilan kepada Bachtiar untuk menjalani pemeriksaan.

Mantan menteri asal Partai Persatuan Pembangunan ini ditetapkan sebagai tersangka untuk tiga kasus sekaligus, yakni kasus sapi impor dan mesin jahit yang terjadi pada 2004-2006 dan kasus sarung pada 2006-2008. Dalam kasus sarung, selain dia, KPK juga menetapkan Direktur PT Ladang Sutra Indonesia Musfar Aziz dan Direktur PT Dinar Semesta Cep Ruhyat sebagai tersangka. PT Ladang Sutra dan PT Dinar adalah rekanan dalam pengadaan sarung.

Kasus sapi, mesin jahit, dan sarung, terjadi di Departemen Sosial -- kini Kementerian Sosial -- saat Bachtiar menjabat Menteri Sosial. Kasus sapi dan mesin jahit ditaksir merugikan negara Rp 27,6 miliar dan kerugian dalam kasus sarung masih dihitung KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×