kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.598.000   5.000   0,19%
  • USD/IDR 17.764   3,00   0,02%
  • IDX 6.462   25,58   0,40%
  • KOMPAS100 852   2,28   0,27%
  • LQ45 648   1,42   0,22%
  • ISSI 224   1,27   0,57%
  • IDX30 360   1,29   0,36%
  • IDXHIDIV20 450   2,37   0,53%
  • IDX80 97   0,26   0,27%
  • IDXV30 124   0,43   0,35%
  • IDXQ30 116   0,50   0,43%

Begini syarat yang ditetapkan pemerintah terkait relaksasi KUR bagi nasabah


Rabu, 08 April 2020 / 19:22 WIB
ILUSTRASI. Pekerja menggoreng kerupuk di Pabrik Kerupuk Pasundan, Depok, Jawa Barat, Senin (3/2). Pemerintah memutuskan untuk memberikan suku bunga kredit bagi masyarakat yang terdampak oleh virus Corona. KONTAN/Baihaki


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Tendi Mahadi

Adapun beberapa kriteria penerima KUR yang akan mendapatkan perlakuan khusus adalah sebagai berikut.
• Syarat Umum:
a. Kualitas kredit per 29 Februari 2020 yakni:
(i) kolektabilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2) dan tidak sedang dalam masa restrukturisasi; atau
(ii) kolektabilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2) dan dalam masa restrukturisasi, dapat diberikan stimulus dengan syarat restrukturisasi berjalan lancar sesuai PK restrukturisasi dan tidak memiliki tunggakan bunga dana atau pokok; dan
b. Bersikap kooperatif dan memiliki itikad baik.

Baca Juga: Investree klaim bisnisnya tak terhambat wabah corona

• Syarat Khusus:
Penerima KUR mengurangi penurunan usaha dikarenakan minimal salah satu kondisi seperti:
a. Lokasi usaha berada daerah terdampak Covid-19 yang diumumkan pemerintah setempat;
b. Terjadi penurunan pendapatan atau omzet karena mengalami gangguan terkait Covid-19; dan
c. Terjadi gangguan terhadap proses produksi karena dampak Covid-19.

Sebagai informasi, total akumulasi penyaluran KUR dari Agustus 2015 sampai 29 Februari 2020 adalah sebesar Rp507,00 triliun, dengan outstanding senilai Rp165,30 triliun dan rasio non performing loan (NPL) sebesar 1,19%. Penyaluran KUR per 29 Februari 2020 sudah mencapai Rp35,00 triliun atau 18,42% dari target 2020 yang berjumlah Rp190 triliun.

Porsi penyaluran KUR sektor produksi (non perdagangan) sampai 29 Februari 2020 sebesar 57,30% atau Rp20,05 Triliun. Penyaluran KUR ke sektor produksi tertinggi adalah sektor pertanian sebesar 28%, jasa sebesar 16%, dan industri pengolahan sebesar 11%.

Baca Juga: Berlaku Jumat (10/4), ini yang boleh dan tidak boleh selama PSBB di Jakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×