kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.491.000   8.000   0,32%
  • USD/IDR 16.757   21,00   0,13%
  • IDX 8.610   -8,64   -0,10%
  • KOMPAS100 1.188   4,72   0,40%
  • LQ45 854   1,82   0,21%
  • ISSI 307   0,26   0,08%
  • IDX30 439   -0,89   -0,20%
  • IDXHIDIV20 511   -0,15   -0,03%
  • IDX80 133   0,33   0,25%
  • IDXV30 138   0,47   0,34%
  • IDXQ30 140   -0,47   -0,33%

Begini syarat yang ditetapkan pemerintah terkait relaksasi KUR bagi nasabah


Rabu, 08 April 2020 / 19:22 WIB
Begini syarat yang ditetapkan pemerintah terkait relaksasi KUR bagi nasabah
ILUSTRASI. Pekerja menggoreng kerupuk di Pabrik Kerupuk Pasundan, Depok, Jawa Barat, Senin (3/2). Pemerintah memutuskan untuk memberikan suku bunga kredit bagi masyarakat yang terdampak oleh virus Corona. KONTAN/Baihaki


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Tendi Mahadi

Adapun beberapa kriteria penerima KUR yang akan mendapatkan perlakuan khusus adalah sebagai berikut.
• Syarat Umum:
a. Kualitas kredit per 29 Februari 2020 yakni:
(i) kolektabilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2) dan tidak sedang dalam masa restrukturisasi; atau
(ii) kolektabilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2) dan dalam masa restrukturisasi, dapat diberikan stimulus dengan syarat restrukturisasi berjalan lancar sesuai PK restrukturisasi dan tidak memiliki tunggakan bunga dana atau pokok; dan
b. Bersikap kooperatif dan memiliki itikad baik.

Baca Juga: Investree klaim bisnisnya tak terhambat wabah corona

• Syarat Khusus:
Penerima KUR mengurangi penurunan usaha dikarenakan minimal salah satu kondisi seperti:
a. Lokasi usaha berada daerah terdampak Covid-19 yang diumumkan pemerintah setempat;
b. Terjadi penurunan pendapatan atau omzet karena mengalami gangguan terkait Covid-19; dan
c. Terjadi gangguan terhadap proses produksi karena dampak Covid-19.

Sebagai informasi, total akumulasi penyaluran KUR dari Agustus 2015 sampai 29 Februari 2020 adalah sebesar Rp507,00 triliun, dengan outstanding senilai Rp165,30 triliun dan rasio non performing loan (NPL) sebesar 1,19%. Penyaluran KUR per 29 Februari 2020 sudah mencapai Rp35,00 triliun atau 18,42% dari target 2020 yang berjumlah Rp190 triliun.

Porsi penyaluran KUR sektor produksi (non perdagangan) sampai 29 Februari 2020 sebesar 57,30% atau Rp20,05 Triliun. Penyaluran KUR ke sektor produksi tertinggi adalah sektor pertanian sebesar 28%, jasa sebesar 16%, dan industri pengolahan sebesar 11%.

Baca Juga: Berlaku Jumat (10/4), ini yang boleh dan tidak boleh selama PSBB di Jakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×