kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Begini syarat yang ditetapkan pemerintah terkait relaksasi KUR bagi nasabah


Rabu, 08 April 2020 / 19:22 WIB
Begini syarat yang ditetapkan pemerintah terkait relaksasi KUR bagi nasabah
ILUSTRASI. Pekerja menggoreng kerupuk di Pabrik Kerupuk Pasundan, Depok, Jawa Barat, Senin (3/2). Pemerintah memutuskan untuk memberikan suku bunga kredit bagi masyarakat yang terdampak oleh virus Corona. KONTAN/Baihaki


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk memberikan suku bunga kredit bagi masyarakat yang terdampak oleh virus Corona (Covid-19), salah satunya melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Sebelumnya, di dalam Rapat Terbatas Tingkat Menteri pada 20 Maret 2020 lalu, Presiden Joko Widodo telah menegaskan bahwa akan memberlakukan penundaan pembayaran angsuran pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak Corona, selama 6 bulan.

Baca Juga: Harga sejumlah bahan pangan pokok naik di pasaran, ini kata KPPU

Hal ini diperkuat lagi dengan diterbitkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 11/POJK.03/2020, yang mana mencantumkan bahwa restrukturisasi kredit atau pembiayaan dilakukan terhadap kredit atau pembiayaan yang diberikan sebelum maupun setelah debitur terkena dampak penyebaran Covid-19, termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Selanjutnya, pada hari ini Rabu (8/4) telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Komite KUR untuk membahas kebijakan khusus KUR bagi mereka yang terdampak Covid-19, yaitu pembebasan bunga KUR dan penundaan angsuran pokok KUR selama paling lama 6 bulan.

“Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2020. Masyarakat yang akan dapat pembebasan bunga dan penundaan angsuran pokok KUR selama 6 bulan harus memenuhi penilaian penyalur KUR masing-masing,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di dalam keterangan tertulis, Rabu (8/4).

Adapun bagi debitur KUR existing terdapat relaksasi ketentuan restrukturisasi KUR, yaitu kebijakan perpanjangan jangka waktu KUR dan/atau kebijakan penambahan limit plafon KUR, khususnya bagi debitur KUR Kecil dan KUR Mikro non Produksi.

Baca Juga: Ada social distancing, SiCepat akui jumlah pengiriman barang naik 20%

Sementara itu, bagi calon debitur KUR yang baru, akan diberikan relaksasi pemenuhan persyaratan administratif pengajuan KUR, seperti izin usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan dokumen agunan tambahan. Semua dokumen tersebut ditangguhkan sementara sampai kondisi memungkinkan. Selain itu, mereka pun dapat mengakses KUR secara online.

Adapun beberapa kriteria penerima KUR yang akan mendapatkan perlakuan khusus adalah sebagai berikut.
• Syarat Umum:
a. Kualitas kredit per 29 Februari 2020 yakni:
(i) kolektabilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2) dan tidak sedang dalam masa restrukturisasi; atau
(ii) kolektabilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2) dan dalam masa restrukturisasi, dapat diberikan stimulus dengan syarat restrukturisasi berjalan lancar sesuai PK restrukturisasi dan tidak memiliki tunggakan bunga dana atau pokok; dan
b. Bersikap kooperatif dan memiliki itikad baik.

Baca Juga: Investree klaim bisnisnya tak terhambat wabah corona

• Syarat Khusus:
Penerima KUR mengurangi penurunan usaha dikarenakan minimal salah satu kondisi seperti:
a. Lokasi usaha berada daerah terdampak Covid-19 yang diumumkan pemerintah setempat;
b. Terjadi penurunan pendapatan atau omzet karena mengalami gangguan terkait Covid-19; dan
c. Terjadi gangguan terhadap proses produksi karena dampak Covid-19.

Sebagai informasi, total akumulasi penyaluran KUR dari Agustus 2015 sampai 29 Februari 2020 adalah sebesar Rp507,00 triliun, dengan outstanding senilai Rp165,30 triliun dan rasio non performing loan (NPL) sebesar 1,19%. Penyaluran KUR per 29 Februari 2020 sudah mencapai Rp35,00 triliun atau 18,42% dari target 2020 yang berjumlah Rp190 triliun.

Porsi penyaluran KUR sektor produksi (non perdagangan) sampai 29 Februari 2020 sebesar 57,30% atau Rp20,05 Triliun. Penyaluran KUR ke sektor produksi tertinggi adalah sektor pertanian sebesar 28%, jasa sebesar 16%, dan industri pengolahan sebesar 11%.

Baca Juga: Berlaku Jumat (10/4), ini yang boleh dan tidak boleh selama PSBB di Jakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×