Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Tendi Mahadi
Adapun untuk dukungan kepada UMKM sebesar Rp 123,46 triliun akan digunakan untuk subsidi bunga Rp 35,28 triliun, penempatan dana untuk restrukturisasi Rp 78,78 triliun, belanja imbal jasa penjaminan Rp 5 triliun, penjaminan untuk modal kerja (stop loss) Rp 1 triliun, pajak penghasilan (PPh) final UMKM ditanggung pemerintah (DTP) Rp 2,40 triliun, serta pembiayaan investasi kepada koperasi melalui LPDB KUMKM senilai Rp 1 triliun.
Lalu, di dalam insentif dunia usaha sebesar Rp 120,61 triliun ini mencakup dana untuk cadangan perluasan, PPh Pasal 21 DTP, pembebasan PPh 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, pengembalian pendahuluan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), penurunan tarif PPh Badan, serta stimulus lainnya.
Baca Juga: Meski dibayangi wabah corona, SKK Migas siap kebut proyek hulu migas tahun ini
Selanjutnya, alokasi dana pada pembiayaan korporasi sebesar Rp 44,57 triliun akan digunakan untuk penempatan dana pemerintah untuk restrukturisasi padat karya, belanja imbal jasa penjaminan padat karya, penjaminan untuk modal kerja (stop loss) padat karya, Penyertaan Modal Negara (PMN), dan talangan untuk modal kerja.
Terakhir, pada dukungan sektoral dan Pemda sebesar Rp 97,11 triliun dana ini akan digunakan untuk program padat karya Kementerian/Lembaga (K/L), insentif perumahan, insentif pariwisata, Dana Insentif Daerah (DID) pemulihan ekonomi, cadangan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, serta fasilitas pinjaman daerah.
"Rincian dana untuk korporasi maupun untuk padat karya sedang dilakukan finalisasi. Namun, kami sudah mencadangkan supaya bisa dimasukkan dalam revisi Perpres ini," kata Sri.
Baca Juga: Hadapi new normal, Adaro Energy (ADRO) masih pertahankan panduan operasional
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News