kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   11.000   0,41%
  • USD/IDR 17.842   -48,00   -0,27%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

Begini rincian penggunaan anggaran penanganan Covid-19 senilai Rp 677,2 triliun


Rabu, 03 Juni 2020 / 16:13 WIB
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pemaparan melalui video confenrence (vidcon) yang disaksikan di Pendopo Wali Kota Banda Aceh, Aceh, Jumat (17/4/2020). Vidcon bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan dan Ketua G


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Tendi Mahadi

Adapun untuk dukungan kepada UMKM sebesar Rp 123,46 triliun akan digunakan untuk subsidi bunga Rp 35,28 triliun, penempatan dana untuk restrukturisasi Rp 78,78 triliun, belanja imbal jasa penjaminan Rp 5 triliun, penjaminan untuk modal kerja (stop loss) Rp 1 triliun, pajak penghasilan (PPh) final UMKM ditanggung pemerintah (DTP) Rp 2,40 triliun, serta pembiayaan investasi kepada koperasi melalui LPDB KUMKM senilai Rp 1 triliun.

Lalu, di dalam insentif dunia usaha sebesar Rp 120,61 triliun ini mencakup dana untuk cadangan perluasan, PPh Pasal 21 DTP, pembebasan PPh 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, pengembalian pendahuluan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), penurunan tarif PPh Badan, serta stimulus lainnya.

Baca Juga: Meski dibayangi wabah corona, SKK Migas siap kebut proyek hulu migas tahun ini

Selanjutnya, alokasi dana pada pembiayaan korporasi sebesar Rp 44,57 triliun akan digunakan untuk penempatan dana pemerintah untuk restrukturisasi padat karya, belanja imbal jasa penjaminan padat karya, penjaminan untuk modal kerja (stop loss) padat karya, Penyertaan Modal Negara (PMN), dan talangan untuk modal kerja.

Terakhir, pada dukungan sektoral dan Pemda sebesar Rp 97,11 triliun dana ini akan digunakan untuk program padat karya Kementerian/Lembaga (K/L), insentif perumahan, insentif pariwisata, Dana Insentif Daerah (DID) pemulihan ekonomi, cadangan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, serta fasilitas pinjaman daerah.

"Rincian dana untuk korporasi maupun untuk padat karya sedang dilakukan finalisasi. Namun, kami sudah mencadangkan supaya bisa dimasukkan dalam revisi Perpres ini," kata Sri.

Baca Juga: Hadapi new normal, Adaro Energy (ADRO) masih pertahankan panduan operasional

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×