kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Begini perkembangan terkini rencana penetapan harga karbon


Rabu, 28 Juli 2021 / 20:36 WIB
Begini perkembangan terkini rencana penetapan harga karbon
ILUSTRASI. Indonesia berniat mengurangi emisi gas rumah kaca hingga 29% di 2030


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia berkomitmen mengurangi emisi gas rumah kaca hingga 29% pada tahun 2030. Salah satu wacana yang dalam waktu dekat akan diterapkan adalah kebijakan penetapan harga karbon atau carbon pricing

Staf khusus Kementerian Keuangan bidang Kebijakan Fiskal dan Makroekonomi Masyita Crystallin menjelaskan, kebijakan harga karbon saat ini masih dalam tahap diskusi. Salah satu tujuan kebijakan ini untuk mengurangi emisi gas rumah kaca nasional. 

"Pemerintah sedang menyiapkan regulasi kebijakan harga karbon di mana kami erat bekerja sama dengan kementerian KLHK dan lembaga lainnya," kata dia  dalam acara virtual, Kamis (28/7). 

Masyita menjelaskan, pada dasarnya terdapat dua instrumen harga karbon, yakni instrumen perdagangan dan instrumen non-perdagangan. 

Baca Juga: Kata Mendag Lutfi soal rencana Uni Eropa terapkan Carbon Border Tax

Nantinya, pada instrumen perdagangan pun akan dibagi lagi menjadi dua jenis. Yakni sistem perdagangan emisi atau Emission Trading System (ETS) dan offset emisi yang menggunakan mekanisme kredit. 

Pada sistem perdagangan emisi, memungkinkan suatu entitas membeli hak untuk melepas lebih banyak karbon dioksida dari negara yang memiliki emisi karbon lebih rendah. Pada jenis instrumen ini, menggunakan sistem cap and trade. 

Sedangkan untuk offset emisi adalah mekanisme menjual kredit karbon tersebut ke entitas yang membutuhkan.  "Kedua instrumen ini sebenarnya hampir sama, hanya saja pengaturan izin emisi di awal yang membuatnya berbeda. Nantinya akan ada di bawah peraturan yang baru," jelas Masyita. 

Sementara itu untuk instrumen non-trade juga akan dibagi menjadi dua jenis. Pertama, pajak karbon (carbon tax) yang dikenakan pada entitas saat membeli barang yang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon. 

Kedua, Result Based Payment (RBP) atau disebut juga sebagai Pembayaran Berbasis Kinerja adalah insentif positif atau pembayaran yang diperoleh dari hasil capaian pengurangan emisi yang telah diverifikasi dan manfaat selain karbon. 




TERBARU

[X]
×