kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.165   35,00   0,22%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

Skandal korupsi Setnov, KPK panggil 6 saksi


Senin, 07 Agustus 2017 / 13:27 WIB
Skandal korupsi Setnov, KPK panggil 6 saksi


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Senin (7/8) memanggil sejumlah saksi untuk membongkar skandal korupsi yang dilakukan oleh Ketua DPR RI Setya Novanto.

Itu dilakukan dengan memanggil enam orang yang diduga mengetahui, melihat dan mendengar sejumlah peristiwa yang berkaitan dengan kasus korupsi yang diduga merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini. Keenam orang saksi tersebut diantaranya, Mahmud selaku mantan Kapala Seksi Sistem Kelembagaan Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dukcapil, Kemendagri.

Kemudian dua pegawai di Ditjen Dukcapil Kemendagri Kurniawan Prasetya Atmaja dan Dian Hasanah.

Selain itu, penyidik juga memanggil Dosen Institut Teknologi Bandung, Maman Budiman, Komisaris PT Softorb Technology Indonesia Mudji Rachmat Kurniawan dan seorang pengacara bernama Arie Pujianto. Berdasarkan informasi, nama terakhir merupakan suami dari artis Ratu Felishia.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto)," ujar Febri Diansyah, juru bicara KPK.

Sebelumnya, pada pekan lalu KPK telah memeriksa sejumlah orang yang diduga dekat dengan politikus Partai Golkar ini, seperti Irvanto Hendra Pambudi, keponakannya. Andi Agustinus alias Andi Narogong dan dua saudaranya juga telah diperiksa komisi anti rasuah ini.

KPK menyangka Setnov melanggar pasal Pasal 3 atau 2 ayat 1 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal yang diatur dalam aturan tersebut adalah penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×