kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Begini mekanisme pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional


Rabu, 13 Mei 2020 / 15:00 WIB
Begini mekanisme pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional
ILUSTRASI. Petugas PT Pelindo I memantau proses pergerakan truk di lokasi Terminal Peti Kemas Domestik Belawan (TPKDB) di Medan, Sumatra Utara, Kamis (7/6).


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Saat ini pemerintah tengah menyusun program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Mekanisme program yang ditaksir memiliki anggaran Rp 318,09 triliun itu di antaranya bisa melalui dua hal yakni belanja negara dan utang.

Program PEN tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional. Beleid ini disahkan pada 11 Mei 2020.

Baca Juga: Ganti SPN 3 bulan, Kemenkeu gunakan SBN 10 tahun dalam asumsi makro APBN 2021

Dalam Pasal 5 sampai Pasal 6 disebutkan dalam rangka penyertaan modal negara (PMN), penempatan dana, investasi pemerintah, dan penjaminan pemerintah dapat melakukan kebijakan melalui belanja negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sementara dalam Pasal 21 menyebutkan dalam pembiayaan PEN, pemerintah akan menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) yang dibeli oleh Bank Indonesia (BI) di pasar perdana. SBN tersebut dilakukan secara bertahap berdasarkan kebutuhan rill program PEN.

Kemudian nantinya, hasil dari penerbitan utang baru itu disimpan dalam suatu rekening khusus di bank central. “Ketentuan mengenai skema dan mekanisme pembelian SBN oleh BI di pasar perdana diatur bersama antara Menteri Keuangan dan Gubernur BI,” sebagaimana Pasal 21 Ayat 5 PP 23/2020.

Kendati begitu, pemerintah sampai saat ini mengatur strategi pembiayaan Program PEN. Sebab, Direktur Jenderal (Drijen) Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Luky Afirman mengatakan saat ini pihaknya tengah menyusun Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan BI.

“Saat ini kami sedang mendiskusikan skema pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional ini dengan BI melalui SBN. Ini masih proses, sehingga detailnya masih belum diputuskan,” kata Luky kepada Kontan.co.id, Selasa (12/5).

Baca Juga: Ini 5 modalitas yang digunakan dalam program pemulihan ekonomi nasional

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu menambahkan SKB dalam hal pembiayaan Program PEN akan berbeda dengan sebelumnya.

“Jadi ini beda lagi. SKB 1 kan untuk pembiayaan defisit, BI juga sudah cukup terbuka mulai dari mekanisme pasar green sue sampai private placement eksekusinya juga sudah terjadi,” kata Febrio dalam  Konferensi Pers Program PEN, Rabu (13/5).

Febrio memaparkan dalam pembiayaan Program PEN pemerintah tetap berhati-hati dengan melihat risiko terhadap makro ekonomi yang ditimbulkan.

Dirinya juga belum bisa memastikan porsi pembiayaan mana yang berasal dari above the line atau below the line. “Di sisi lain BI harus concern terhadap biaya pemulihan ekonomi kalau pemerintah semua tanggung biaya bunga berat juga,” ujar Febrio.

Di sisi lain, Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin menilai strategi pembiayaan yang dilakukan pemerintah untuk mendukung Program PEN haruslah prudent dan terukur. Menurutnya, pemerintah jangan mengandalkan utang saja.

Baca Juga: KLHK gandeng Gapki cegah kebakaran lahan dan hutan di areal gambut perkebunan

Sebab, ketentuan Pasal 6 PP 23/2020 memungkinkan pemerintah untuk menggunakan dana yang bersumber dari APBN atau sumber lainnya. Puteri mengatakan pemerintah dapat mengoptimalkan skema pembiayaan non-utang melalui pemanfatan Saldo Anggaran Lebih (SAL_, pos dana abadi, maupun dana yang bersumber dari Badan Layanan Umum (BLU).

“Kalau memang pemerintah akan menerbitkan SBN, tentu harus mempertimbangkan rambu-rambu yang ditetapkan seperti rasio batas utang, disertai dengan efektivitas pengelolaannya,” kata Puteri kepada Kontan.co.id, Rabu (13/5).

Puteri mengimbau agar pemerintah dan lembaga otoritas terkait tetap menerapkan kebijakan tersebut dengan berlandaskan kaidah good governance dan prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas disertai dengan cost and risk sharing. Sehingga tidak menimbulkan moral hazard.

Baca Juga: Pemerintah beri subsidi bunga kredit bank dan multifinance, berikut syaratnya

Program PEN ini, sempat dibahas tertutup dalam Rapat Kerja (Raker) tertutup Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Senin (11/5). Dari draf program PEN yang dihimpun KONTAN di rapat tertutup itu menyebutkan total anggaran Rp 318,09 triliun diperuntukkan bagi sembilan stimulus dalam program PEN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×