kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.086.000   26.000   1,26%
  • USD/IDR 16.480   121,00   0,74%
  • IDX 7.654   -113,10   -1,46%
  • KOMPAS100 1.071   -16,49   -1,52%
  • LQ45 772   -11,17   -1,43%
  • ISSI 265   -2,68   -1,00%
  • IDX30 401   -5,12   -1,26%
  • IDXHIDIV20 470   -3,96   -0,84%
  • IDX80 118   -1,44   -1,21%
  • IDXV30 130   -0,08   -0,06%
  • IDXQ30 130   -1,01   -0,77%

Begini Mekanisme Pembagian Beban Bunga BI dan Pemerintah Terkait Pembiayaan Asta Cita


Senin, 08 September 2025 / 09:25 WIB
Begini Mekanisme Pembagian Beban Bunga BI dan Pemerintah Terkait Pembiayaan Asta Cita
ILUSTRASI. Bank Sentral Tahan Suku Bunga —Logo Bank Indonesia (BI) di gedung BI, Jakarta, Rabu (23/4/2025). Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia memperkuat koordinasi kebijakan fiskal dan moneter dalam rangka mendukung pelaksanaan program Prabowo.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI) memperkuat koordinasi kebijakan fiskal dan moneter dalam rangka mendukung pelaksanaan program Asta Cita Pemerintah, khususnya terkait penguatan ekonomi kerakyatan.

Koordinasi ini diwujudkan melalui kesepakatan kedua lembaga untuk melakukan pembagian beban bunga alias burden sharing atas program Pemerintah terkait Perumahan Rakyat dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

“Kesepakatan ini dituangkan dalam Keputusan Bersama (KB) tentang Tambahan Bunga dalam Mendukung Pelaksanaan Program Pemerintah Mewujudkan Asta Cita Terkait Ekonomi Kerakyatan,” mengutip keterangan tertulis, Senin (8/9.2025).

Baca Juga: BI Ikut Danai Program Pemerintah Lewat Burden Sharing, Begini Penjelasannya

BI telah membeli SBN yang hingga akhir Agustus 2025 mencapai Rp 200 triliun, termasuk pembelian di pasar sekunder dan program debt switching dengan Pemerintah.

Pembelian SBN di pasar sekunder dilakukan sesuai mekanisme pasar, terukur, transparan, dan konsisten dengan program moneter dalam menjaga stabilitas perekonomian sehingga dapat terus menjaga kredibilitas kebijakan moneter.

Mekanisme Pembagian Beban Bunga

Adapun pembagian beban bunga ini dilakukan untuk SBN yang diterbitkan Pemerintah terkait Perumahan Rakyat dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Cara pembagian beban bunga dilakukan dengan membagi rata biaya atas realisasi alokasi anggaran untuk program Pemerintah terkait Perumahan Rakyat dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih setelah dikurangi imbal hasil untuk penempatan Pemerintah terkait kedua program tersebut di lembaga keuangan domestik.

Baca Juga: BI dan Pemerintah Terapkan Skema Burden Sharing untuk Danai Program Prabowo

Kesepakatan ini mulai berlaku tahun 2025 sampai dengan berakhirnya program Pemerintah tersebut.

Dalam pelaksanaannya, pembagian beban dilakukan dalam bentuk pemberian tambahan bunga terhadap rekening Pemerintah yang ada di BI sejalan dengan peran BI sebagai pemegang kas Pemerintah sebagaimana Pasal 52 Undang-Undang Bank Indonesia No. 23 Tahun 1999 sebagaimana terakhir diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juncto Pasal 22 serta selaras dengan Pasal 23 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Selain itu, besaran tambahan bunga oleh BI kepada Pemerintah tetap konsisten dengan program moneter untuk menjaga stabilitas perekonomian serta bersinergi untuk memberikan ruang fiskal dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan meringankan beban rakyat.

Meski demikian, dalam pelaksanaan-nya, sinergi tetap mengacu pada prinsip-prinsip kebijakan fiskal dan moneter yang berhati-hati dengan terus menjaga disiplin dan integritas pasar (market discipline and integrity).

Sebelumnya, Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan, pembagian burden sharing ini seperti beban bunga untuk pembiayaan perumahan rakyat ditanggung bersama dengan porsi masing-masing 2,9%, sementara untuk Koperasi Desa Merah Putih sebesar 2,15%.

Baca Juga: Burden Sharing Berlanjut, BI Sudah Borong SBN Rp 200 Triliun

Formula yang digunakan adalah bunga SBN tenor 10 tahun dikurangi hasil penempatan pemerintah di perbankan, lalu sisanya dibagi dua.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan bahwa sinergi ini ditujukan untuk memberi akses pendanaan murah kepada koperasi dan masyarakat, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi.

“Untuk Koperasi Merah Putih, dananya bisa lebih murah karena adanya burden sharing. Namun independensi BI tetap dijaga agar kebijakan tetap proporsional,” ujarnya.

Selanjutnya: Kurs Transaksi BI pada Senin (8/9): Cek Dolar AS, Euro, hingga Yen

Menarik Dibaca: Pesta Rakyat Bintang di Pestapora Ajak Pengunjung Jelajah Suasana Khas Nusantara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×