Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali terjadi. Kali ini, KPK menyita uang senilai total Rp 1.813.300.000 dalam rangkaian OTT yang menjerat Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Selasa (7/1/2020).
"Dalam kegiatan OTT ini, total uang yang diamankan KPK adalah Rp 1.813.300.000. KPK akan mendalami lebih lanjut terkait dengan hubungan barang bukti uang dalam perkara ini," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/1/2020).
Alexander menuturkan, operasi tangkap tangan itu berawal dari adanya informasi akan adanya transaksi suap mengenai proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo. Setelah memastikan informasi itu, tim bergerak ke Pendopo Bupati Sidoarjo dan menangkap tiga orang pihak swasta bernama Ibnu Ghopur, Totok Sumedi, dan Iwan pada pukul 18.18 WIB.
Baca Juga: Ini kasus yang menjerat Bupati Sidoarjo Saiful Ilah
"KPK mengamankan IGR, TSM, dan IWN di parkiran Pendopo (rumah dinas bupati) Kabupaten Sidoarjo pada Selasa, 7 Januari 2020 pukul 18.18 WIB. Dari IGR, KPK mengamankan uang Rp 259.000.000," kata Alex.
Enam menit kemudian, tim KPK mengamankan Saiful dan ajudannya yang bernama Budiman di Kantor Bupati Sidoarjo. Uang senilai Rp 350.000.000 diamankan dari tangan Budiman. Tim KPK lalu bergerak ke rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Sunarti Setyaningsih pada pukul 18.36 WIB dan mengamankan uang Rp 225.000.000.
Selanjutnya, KPK mengamankan Rp 229.300.000.000 di rumah Pejabat Pebuat Komitmen pada Dinas PU dan BMSDA Sidoarjo Judi Tetrahastoto pada pukul 19.18 WIB.
Baca Juga: KPK tangkap tangan seorang kepala daerah di Sidoarjo
"Setelah itu, KPK mengamankan dua staf IGR di kantornya, yakni SNF (Siti Nur Fandiyah) dan SUP (Suparni) pada pukul 19.40 WIB dan 23.14 WIB. Dari tangan SUP, KPK mengamankan Rp750 juta dalam ransel hitam. Terakhir, KPK mengaankan SSA (Kepala Bagian Layanan Pengadaan, Sanadjihitu Sangadji) di rumah pribadinya pada 00.25 WIB," kata Alex.
Orang-orang yang terjaring OTT tersebut kemudian diterbangkan ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK. Setelah gelar perkara, KPK mengungkap adanya dugaan kasus suap terkait proyek infrastuktur dan menetapkan enam orang tersangka yaitu Saiful, Sunarti, Judi, Sanadjihitu, Totok, dan Ibnu.
Baca Juga: OTT Bupati Sidoarjo merupakan hasil penyadapan KPK sejak pimpinan periode sebelumnya
Alex menyebut uang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan merupaka bagian dari suap yang diberika Ibnu dan Totok setelah perusahaannya dimenangkan dalam tender proyek infrasturktur di Sidoarjo. "Setelah menerima termin pembayaran, IGR bersama TSM diduga memberikan sejumlah fee kepada beberapa pihak di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo," kata Alex.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi OTT Bupati Sidoarjo dan Penyitaan Uang Rp 1,8 Miliar"
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Kristian Erdianto
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News