kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Begini cara download sertifikat vaksinasi Covid-19 format baru


Senin, 05 Juli 2021 / 13:06 WIB
Begini cara download sertifikat vaksinasi Covid-19 format baru
ILUSTRASI. Saat ini, salah satu syarat perjalanan jarak jauh adalah memberikan bukti sertifikat vaksinasi Covid-19. WARTA KOTA/NUR ICHSAN


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

- Unduh dan install aplikasi PeduliLindungi lewat Play Store atau App Store 

- Buka aplikasi dan berikan izin akses lokasi, penyimpanan, dan kamera 

- Buat akun dengan mengisi nama lengkap, nomor ponsel, dan nomor KTP (NIK) 

- Apabila sudah memiliki akun, login dengan nomor ponsel yang telah didaftarkan 

- Masukkan kode OTP untuk verifikasi. Kode OTP dikirim lewat SMS ke nomor ponsel yang didaftarkan 

- Setelah berhasil login, klik menu "Akun" yang ada di pojok kanan atas 

Baca Juga: Simak aturan perjalanan di masa PPKM darurat pada 3-20 Juli 2021

- Kemudian, klik menu "Sertifikat Vaksin" 

- Akan muncul sertifikat vaksinasi yang dimiliki, baik itu vaksinasi pertama maupun vaksinasi kedua 

- Klik pada salah satu sertifikat vaksinasi Akan muncul sertifikat vaksinasi dengan format baru, yang dilengkapi dengan jenis dan nomor batch vaksin 

- Klik "Unduh Sertifikat" untuk menyimpan sertifikat 

Jangan umbar sertifikat vaksin Covid-19 di media sosial 

Untuk diingat, sertifikat vaksinasi Covid-19 tidak boleh dibagikan ke media sosial, karena mengandung data pribadi sensitif, seperti nomor KTP. 

Sertifikat vaksinasi yang telah disimpan dapat digunakan sebagai syarat perjalanan, dan hanya boleh diperlihatkan kepada petugas yang berwenang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Format Baru"
Penulis : Jawahir Gustav Rizal
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Selanjutnya: Lion Air Group sediakan vaksin Covid-19 gratis bagi penumpang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×