Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota menyediakan layanan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024.
Pekerja yang tidak mendapatkan hak-nya bisa membuat laporan melalui situs resmi posko pengaduan THR Kemnaker.
Baca Juga: Begini Cara Kemenaker Optimalkan Pembayaran THR 2024
Hal ini sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tanggal 15 Maret 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Pengaduan baru bisa dilakukan tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Adapun berikut ini panduannya:
Panduan Pengaduan Posko
- THR Masuk ke laman https://poskothr.kemnaker.go.id/
- Klik "Masuk".
- Buat account (Daftar Sekarang) dalam Siap Kerja. Apabila sudah ada account, silahkan login (Masuk).
- Klik “Pengaduan THR”.
- Pilih “Provinsi” dan “Kabupaten/Kota” tempat Sdr/i bekerja.
- Pilih Nama Perusahaan Sdr/i bekerja. Apabila tidak ada Nama Perusahaan silahkan klik “Perusahaan Baru".
- Isi: Jabatan di perusahaan Bagian Status Pegawai Pokok Permasalahan Keterangan/Kronologis Bukti-Bukti
- Klik “Laporkan”. Setelah laporkan Sdr/i akan mendapat email balasan dan dapat melihat di “Histori Pengaduan Saya”
Baca Juga: Perusahaan Mencicil atau Tak Bayarkan THR, Begini Cara Lapornya
Panduan Konsultasi Posko THR
- Masuk ke laman https://poskothr.kemnaker.go.id/
- Pilih "Layanan" lalu Klik “Kunjungi Layanan” pada item Posko THR.
- Klik “Masuk”.
- Buat account dalam Siap Kerja. Apabila sudah ada account Silahkan login.
- Klik “Konsultasi THR”.
- Pilih Wilayah Perusahaan tempat saudara bekerja
- Klik kolom chat lalu isi: Nama Email Telp Provinsi Kabupaten/Kota Nama Perusahaan
- Setelah Mengisi semua data, dapat klik “Mulai Obrolan”
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Buat Pengaduan THR yang Tidak Dibayar Melalui Posko Kemnaker"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News