kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Begini Cara Buat Pengaduan THR yang Tidak Dibayar Melalui Posko Kemnaker


Sabtu, 30 Maret 2024 / 19:15 WIB
Begini Cara Buat Pengaduan THR yang Tidak Dibayar Melalui Posko Kemnaker
ILUSTRASI. Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah (kedua kiri) meninjau Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (11/5/2021). Dalam kunjungannya, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah memberikan beberapa solusi menyelesaikan pengaduan buruh yang diterima pemerintah Kabupaten Tangerang terkait pemberian THR. ANTARA FOTO/Fauzan/foc.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota menyediakan layanan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024. 

Pekerja yang tidak mendapatkan hak-nya bisa membuat laporan melalui situs resmi posko pengaduan THR Kemnaker.

Baca Juga: Begini Cara Kemenaker Optimalkan Pembayaran THR 2024

Hal ini sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tanggal 15 Maret 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Pengaduan baru bisa dilakukan tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Adapun berikut ini panduannya:

Panduan Pengaduan Posko

  • THR Masuk ke laman https://poskothr.kemnaker.go.id/
  • Klik "Masuk".
  • Buat account (Daftar Sekarang) dalam Siap Kerja. Apabila sudah ada account, silahkan login (Masuk).
  • Klik “Pengaduan THR”.
  • Pilih “Provinsi” dan “Kabupaten/Kota” tempat Sdr/i bekerja.
  • Pilih Nama Perusahaan Sdr/i bekerja. Apabila tidak ada Nama Perusahaan silahkan klik “Perusahaan Baru".
  • Isi: Jabatan di perusahaan Bagian Status Pegawai Pokok Permasalahan Keterangan/Kronologis Bukti-Bukti
  • Klik “Laporkan”. Setelah laporkan Sdr/i akan mendapat email balasan dan dapat melihat di “Histori Pengaduan Saya”

Baca Juga: Perusahaan Mencicil atau Tak Bayarkan THR, Begini Cara Lapornya

Panduan Konsultasi Posko THR

  • Masuk ke laman https://poskothr.kemnaker.go.id/
  • Pilih "Layanan" lalu Klik “Kunjungi Layanan” pada item Posko THR.
  • Klik “Masuk”.
  • Buat account dalam Siap Kerja. Apabila sudah ada account Silahkan login.
  • Klik “Konsultasi THR”.
  • Pilih Wilayah Perusahaan tempat saudara bekerja
  • Klik kolom chat lalu isi: Nama Email Telp Provinsi Kabupaten/Kota Nama Perusahaan
  • Setelah Mengisi semua data, dapat klik “Mulai Obrolan”

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Buat Pengaduan THR yang Tidak Dibayar Melalui Posko Kemnaker"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×