kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Begini cara bayar pajak UKM melalui ATM


Senin, 11 November 2013 / 18:15 WIB
Begini cara bayar pajak UKM melalui ATM
ILUSTRASI. Pekerja membersihkan logo IDX di bawah layar pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom.


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Hari ini Senin (11/11), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan pembayaran pajak dengan omzet tertentu atau yang lebih dikenal dengan pajak Usaha Kecil Menengah (UKM) melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Empat bank besar digandeng oleh DJP yaitu Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Central Asia (BCA).

Berikut ini adalah cara transaksi pembayaran pajak penghasilan (PPh) 1% dari omzet yang dilakukan melalui ATM BCA:

1. Masukkan kartu ATM.

2. Masukkan PIN.

3. Pilih transaksi lainnya.

4. Pilih menu pembayaran.

5. Pilih menu pajak.

6. Pilih PPh final bruto tertentu

7. Masukkan 15 digit Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diikuti 2 digit bulan dan 2 digit tahun pajak lalu klik benar. Misalnya, 123456789012345BLTH.

8. Masukkan jumlah pajak terutang (dihitung dari 1% dari omzet)

9. Tekan ‘ya’ untuk melakukan transaksi.

10. Transaksi selesai dan ambil struk.

Struk tersebut harus disimpan, dan difotokopi sebagai bukti pembayaran pajak untuk nantinya diberikan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×