Sumber: Kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan
Regulasi itu menjelaskan, selama enam bulan PNS tersebut mendapat kesempatan memperbaiki kinerja. Namun, jika tidak ada perubahan setelah masa tersebut, maka harus melakukan uji kompetensi ulang.
"PNS tersebut diberikan kesempatan selama enam bulan untuk memperbaiki kinerjanya. Dalam hal PNS tidak menunjukkan perbaikan kinerja sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka PNS yang bersangkutan harus mengikuti uji kompetensi kembali," bunyi isi dari Pasal 32.
Bila setelah mengikuti uji kompetensi PNS tersebut justru tak memenuhi standar kompetensi jabatan, dapat dipindahkan pada jabatan lain yang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau ditempatkan pada jabatan yang lebih rendah mengacu ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Lowongan PNS di Kemenkeu dan pendaftaran PKN STAN distop 2020-2024
"Dalam hal tidak tersedia jabatan lain yang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau jabatan lebih rendah yang lowong sebagaimana dimaksud pada huruf c, PNS ditempatkan sementara pada jabatan tertentu dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun," jelas aturan itu.
Akhirnya, setelah satu tahun tidak tersedia lowongan jabatan sesuai dengan kompetensinya, maka PNS tidak produktif atau mendapat penilaian kinerja dengan predikat kurang atau sangat kurang akan diberhentikan secara hormat.
"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 berlaku sejak peraturan pelaksanaan dari peraturan pemerintah yang mengatur mengenai penilaian kinerja PNS diundangkan," demikian penutup dari regulasi itu.
Baca Juga: Gagal UTBK-SBMPTN 2020 bukan akhir segalanya, ini sebagian daya tarik PTS
Penulis: Ade Miranti Karunia
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "20 Persen PNS Tidak Produktif Bakal Diberhentikan? Begini Aturannya"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News