kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Begini aturan memberhentikan 20% PNS yang tidak produktif


Selasa, 07 Juli 2020 / 23:50 WIB
Begini aturan memberhentikan 20% PNS yang tidak produktif


Sumber: Kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, bakal melakukan reformasi birokrasi di lingkup aparatur sipil negara (ASN).

Targetnya, pada Desember 2020, reformasi birokrasi ASN ini harus selesai sesuai keinginan Presiden Joko Widodo.

Tjahjo menyebutkan, ada 20% PNS bagian administrasi dari total 4,2 juta lebih pegawai bakal diberhentikan. Sebanyak 20% pegawai tersebut dia nilai tidak produktif dalam bekerja.

Baca Juga: Sebanyak 200.000 PNS tak bisa cairkan tabungan rumahnya, ini penjelasan Kemenkeu

Namun, tetap saja, bagi Tjahjo, memberhentikan PNS tidaklah mudah. "Kita enggak bisa, Pak, memberhentikan 1,6 juta tenaga yang dianggap tanda petik ini, tenaga administrasi yang mungkin 20 persen tidak produktif itu, enggak bisa," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR, Senin (6/7).

Meski sulit, Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 mengatur pemberhentian pegawai bagi yang tidak produktif. Hal ini tertuang dalam Pasal 32.

"PNS yang tidak memenuhi target kinerja diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS," demikian isi aturan tersebut.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2020 dan 2021 hanya untuk tiga jalur ini

Target kinerja yang Pasal 32 ayat 1 itu maksuda termaktub dalam sasaran kinerja pegawai (SKP) dan akan ada penilaian kinerja setiap tahun.

Penilaian kinerja PNS dinyatakan dengan angka dan sebutan atau predikat sebagai berikut:

  • Sangat Baik, jika PNS memiliki nilai dengan angka kurang dari/sama dengan 110 sampai angka kurang dari/sama dengan 120 dan menciptakan ide baru dan/atau cara baru dalam peningkatan kinerja yang memberi manfaat bagi organisasi atau negara.
  • Baik, bila PNS memiliki nilai dengan angka lebih dari 90 sampai angka kurang dari/sama dengan 120.
  • Cukup, kalau PNS memiliki nilai dengan angka lebih dari 70 sampai angka sama dengan 90.
  • Kurang, bila PNS memiliki nilai dengan angka lebih dari 50 sampai angka sama dengan 70.
  • Sangat Kurang, jika PNS memiliki nilai dengan angka kurang dari 50.

Baca Juga: Kapan gaji ke-13 PNS cair? Ini jawaban Kemenkeu

Dapat kesempatan perbaiki kinerja

Regulasi itu menjelaskan, selama enam bulan PNS tersebut mendapat kesempatan memperbaiki kinerja. Namun, jika tidak ada perubahan setelah masa tersebut, maka harus melakukan uji kompetensi ulang.

"PNS tersebut diberikan kesempatan selama enam bulan untuk memperbaiki kinerjanya. Dalam hal PNS tidak menunjukkan perbaikan kinerja sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka PNS yang bersangkutan harus mengikuti uji kompetensi kembali," bunyi isi dari Pasal 32.

Bila setelah mengikuti uji kompetensi PNS tersebut justru tak memenuhi standar kompetensi jabatan, dapat dipindahkan pada jabatan lain yang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau ditempatkan pada jabatan yang lebih rendah mengacu ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Lowongan PNS di Kemenkeu dan pendaftaran PKN STAN distop 2020-2024

"Dalam hal tidak tersedia jabatan lain yang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau jabatan lebih rendah yang lowong sebagaimana dimaksud pada huruf c, PNS ditempatkan sementara pada jabatan tertentu dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun," jelas aturan itu.

Akhirnya, setelah satu tahun tidak tersedia lowongan jabatan sesuai dengan kompetensinya, maka PNS tidak produktif atau mendapat penilaian kinerja dengan predikat kurang atau sangat kurang akan diberhentikan secara hormat.

"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 berlaku sejak peraturan pelaksanaan dari peraturan pemerintah yang mengatur mengenai penilaian kinerja PNS diundangkan," demikian penutup dari regulasi itu.

Baca Juga: Gagal UTBK-SBMPTN 2020 bukan akhir segalanya, ini sebagian daya tarik PTS

Penulis: Ade Miranti Karunia

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "20 Persen PNS Tidak Produktif Bakal Diberhentikan? Begini Aturannya"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×