Penulis: Tiyas Septiana
KONTAN.CO.ID - Informasi mengenai seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS tahun 2021 sudah bisa dilihat oleh masyarakat.
Meskipun pendaftaran belum resmi dibuka, Anda masih bisa mempersiapkan diri dengan memahami persyaratan hingga alur pendaftaran CPNS 2021.
Perlu diingat, peserta tidak bisa mendaftar CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sekaligus. Artinya, jika Anda sudah mendaftar seleksi CPNS, maka tidak bisa lagi mendaftar seleksi PPPK.
Bagi yang hendak mendaftar CPNS tahun 2021, berikut ini alur pendaftaran dari laman sscasn.bkn.go.id yang bisa Anda cermati.
Alur pendaftaran seleksi CPNS tahun 2021
1. Mendaftar akun
- Pelamar mengakses portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.
- Buat akun SSCASN.
- Login ke akun SSCASN yang telah dibuat.
- Melengkapi biodata dan mengunggah swafoto.
Baca Juga: Jadwal kegiatan SKD sekolah kedinasan 2021 serta ambang batas TWK, TIU, & TKP
2. Mendaftar formasi CPNS 2021
- Pilih Jenis Seleksi.
- Pilih Formasi.
- Mengunggah dokumen sesuai yang dipersyaratkan.
- Cek resume dan akhiri pendaftaran,
- Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun.
3. Seleksi administrasi
- Panitia memverifikasi data pelamar.
- Panitia mengumumkan hasil seleksi administrasi.
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi administrasi.
- Panitia mengumumkan hasil sanggah.
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian.
Baca Juga: Ini alasan tak bisa daftar CPNS dan PPPK 2021 sekaligus