kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

KPU: Calon Kepala Daerah yang Tak Laporkan Dana Kampanye Akan Diberi Sanksi


Senin, 26 Agustus 2024 / 13:53 WIB
KPU: Calon Kepala Daerah yang Tak Laporkan Dana Kampanye Akan Diberi Sanksi
ILUSTRASI. Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal mengatur sanksi kepada calon kepala daerah yang tidak transparan melaporkan dana kampanye.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal mengatur sanksi kepada calon kepala daerah yang tidak transparan melaporkan dana kampanye. 

Kebijakan ini tertuang dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) soal dana kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. 

Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan apabila ada peserta pilkada yang terlambat memberikan laporan dana kampanye, maka yang bersangkutan akan dikenai sanksi awal berupa peringatan. 

Meski begitu, KPU akan memberikan kesempatan untuk kembali melaporkan dana kampanye susuai dengan rentang yang telah ditentukan. 

"Akan diberika peringatan yang disampaikan melalui surat KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dan diberkan kesempatan untuk menyampaikan kembali sesuai dengan rentang waktu yang ditentukan," kata Idham dalam raker besama Komisi II DPR RI, Senin (26/8). 

Baca Juga: Besok (27/8) Pendaftaran Calon Kepala Daerah Pilkada 2024, Ini Aturan Resmi KPU

Kemudian, apabila setelah disampaikan peringatan dan kesempatan untuk menyampaikan, namun paslon bersangkutan tetap tidak menyampaikan laporan data kampanye maka paslon tersebut akan diberikan beragam sanksi. 

Lebih detail untuk paslon yang tidak melaporkan laporan awal dana kampanye (LADK) maka paslon tersebut dilarang untuk melekaukan kegiatan kampanye. Kemudian untuk paslon yang tidak melaporkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPDSK) maka paslon tersebut tidak akan mendapat rekomendasi pelantikan oleh pejabat yang berwenang.

Terakhir, untuk paslon yang tidak malaporkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) maka akan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkanya sebagai paslon terpilih sampai dengan paslon tersebut menyampaikan LPPDK. 

Meski begitu, Idham menegaskan sebelum pemberian sanksi, KPU Provinsi/Kabupaten/Kita terlebih dahulu akan melakukan klarifikasi untuk selanjutnya menjadi acuan dalam pengambilan kebijakan yang diputuskan dalam rapat pleno. 

"Paslon yang tidak atau terlambat menyampaikan laporan dana kampanye akan diumumkan ke publik," lanjut Idham.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×