Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa Bank Pembangunan Daerah (BPD) tercatat jadi pemegang Medium Term Notes (MTN) yang dirilis oleh PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance).
Hal tersebut diketahui dari proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang kini tengah dijalani oleh Sunprima melalui perkara 52/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst. Jo. 10/Pdt.Sus-Pailit/2018/PN Niaga Jkt.Pst.
Dalam proses PKPU ini sendiri, telah ditetapkan tagihan Sunprima senilai Rp 4,07 triliun dari 14 kreditur separatis (dengan jaminan) dari pihak perbankan dengan nilai Rp 2,22 triliun, dan 336 kreditur konkuren (tanpa jaminan) yang merupakan pemegang MTN dengan tagihan senilai Rp 1,85 triliun.
Fajar Romy Gumilar dari kantor hukum ANC & Co. yang merupakan luasa hukim dari 20 pemegang MTN mengaku beberapa kliennya merupakan BPD.
"Klien saya ada 20, 16 itu dari perusahaan yang mayoritas dari BPD. Sisanya 4 kreditur perorangan. Tagihannya Rp 630 miliar, kalau rinciannya tidak bisa dikasih, dong," katanya saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (6/6).
Sementara 316 pemegang MTN lain dipegang oleh satu kuasa hukum lain, yang enggan disebutkan namanya. Meski demikian, ia menjelaskan bahwa kliennya pemegang tagihan dengan nilai Rp 766 miliar.
Sumber Kontan.co.id tersebut bilang, 316 kliennya ini merupakan pembeli MTN yang dijual oleh Bank Panin sebagai kustodian.
"Hampir semua sih perseorangan, ada satu corporate juga. Tapi mayoritas perorangan yang beli MTN dari Bank Panin," katanya saat dihubungi Kontan.co.id.
Sementara pemegang MTN yang berasal dari perusahaan, dikatakan sumber Kontan.co.id adalah Bank Panin sendiri. "Saya pegang Bank Panin sebagai pemegang MTN juga, bukan yang sebagai kreditur separatis. Kalau itu dia jalan sendiri, tidak beri kuasa ke saya," jelasnya.